TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada jeda sekitar 23 menit sebelum majelis hakim memasuki Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Waktu tunggu itu dimanfaatkan Roy Suryo bukan untuk membahas perkara hukum yang sedang dijalaninya, melainkan berbincang santai mengenai Piala Dunia 2026 melalui siaran langsung di kanal YouTube pribadinya.
Roy sudah berada di ruang sidang sejak pukul 14.04 WIB.
Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dalam praperadilan terkait penggeledahan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) baru dimulai pukul 14.27 WIB.
Di sela menunggu sidang dimulai, pakar telematika itu melontarkan prediksi bernuansa simbolis mengenai tim yang akan melaju ke babak berikutnya.
"Waduh prediksi Piala Dunia. Kayaknya, bukan hubungan dengan partai, tapi kayaknya yang kaos kuning akan ada masuk," ujar Roy sambil tersenyum.
Saat host yang mendampinginya menebak tim yang dimaksud adalah Portugal, Roy langsung menampiknya.
"Kok Portugal? Bukan," jawab Roy sembari tertawa.
Roy tidak menyebut nama negara yang dimaksud.
Namun, di antara peserta Piala Dunia 2026 yang identik dengan jersey berwarna kuning, Brasil menjadi salah satu tim yang paling lekat dengan identitas tersebut.
Obrolan mengenai sepak bola kemudian bergeser ke perkara hukum yang tengah dihadapinya.
Roy menyinggung tersingkirnya Timnas Belanda dari Piala Dunia 2026.
Analogi itu kemudian ia kaitkan dengan harapannya agar persidangan pokok perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ikut "angkat koper".
"Meskipun banyak menjagokan Belanda. Tapi kan Belanda sudah angkat koper. Dan angkat koper itu persidangan pokok utamanya itu ada yang angkat koper," tegas Roy.
Baca juga: Kubu Dokter Tifa Akui Tak Bisa Melawan Jokowi di Sidang Perdana karena Belum Terima Berkas Dakwaan
Menurut Roy, apabila persidangan pokok tersebut tidak berlanjut melalui mekanisme praperadilan, hasilnya akan berbeda dari yang diharapkan pihak yang berseberangan dengannya.
"Artinya, tidak sesuai harapan termohon," ucapnya.
Di balik analogi yang disampaikannya, Roy juga mengungkap langkah hukum terbaru yang ditempuh timnya.
Sebelum putusan praperadilan pertama dibacakan pada Selasa pekan depan, Roy melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan yang teregister dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Roy terkait Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Roy, Abdul Gofur Sangaji, mengatakan permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (2/7/2026).
"Kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan yang baru ya. Jadi kami sudah mengajukan lagi permohonan Praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar Abdul Gofur.
Roy menyebut pendaftaran praperadilan kedua merupakan bagian dari strategi hukum yang disusun timnya sebelum putusan praperadilan pertama dibacakan.
"Saya berani katakan dengan tegas sekarang, sebelum putusan Praperadilan pertama tanggal 7 nanti, kami sudah mendaftarkan kembali Praperadilan yang kedua," ujarnya.
Baca juga: Anggota TNI-Polri Terlibat Korupsi MBG, Pukat UGM: Penugasan TNI-Polri di BGN Rawan Abuse of Power
Ia juga mengakui langkah tersebut berpotensi memengaruhi jadwal persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Apakah ini berarti ada penundaan lagi terhadap perkara utamanya saya di Pengadilan Jakarta Timur? Itu konsekuensi dari Kitab Hukum Acara Pidana yang baru," kata Roy.
Roy menilai strategi yang ditempuhnya merupakan pemanfaatan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
"Itulah strategi cerdas, strategi tepat, strategi cadas yang kita gunakan ya untuk apa? Melaksanakan kebaikan KUHP Baru," ungkapnya.
Sidang perdana praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026).
Tim kuasa hukum Roy menyatakan optimistis permohonan tersebut dapat menguji dalil penetapan tersangka yang dipersoalkan dalam perkara yang sedang dihadapinya.