TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Rencana penerapan biodiesel B50 sebagai bagian dari transisi energi nasional dinilai perlu dibarengi dengan percepatan program elektrifikasi kendaraan.
Langkah tersebut dianggap menjadi solusi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus menekan emisi dari sektor transportasi.
Hal itu mengemuka dalam diskusi hybrid Clean Fuel Talk bertajuk Antara Manfaat dan Mudharat B50 yang digelar Koalisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengatakan implementasi B50 merupakan kebijakan yang tidak dapat dihindari di tengah upaya transisi energi.
Meski demikian, penerapannya harus memperhatikan spesifikasi teknis kendaraan agar tidak menimbulkan persoalan pada mesin.
Menurut Ahmad, kendaraan diesel berstandar Euro 4 yang diproduksi mulai 2022 tidak direkomendasikan menggunakan B50 maupun bahan bakar yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
Ia menjelaskan, penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai berpotensi menurunkan performa kendaraan karena dapat merusak sejumlah komponen, seperti fuel pump, injektor, exhaust gas recirculation (EGR), hingga diesel particulate filter (DPF).
Selain itu, Ahmad mengusulkan agar pemerintah melakukan restrukturisasi harga bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, disparitas harga yang terlalu jauh antara BBM bersubsidi dan BBM non-subsidi berperforma tinggi berpotensi mendorong masyarakat menggunakan bahan bakar yang tidak sesuai rekomendasi pabrikan.
Meski mendukung implementasi B50, Ahmad menilai pemerintah tetap perlu menjadikan elektrifikasi kendaraan sebagai prioritas dalam jangka panjang.
"Ke depan kita harus fokus pada elektrifikasi kendaraan jalan raya. Program kendaraan listrik sudah menjadi agenda nasional sehingga perlu terus dipercepat agar persoalan ketahanan energi dapat diselesaikan secara lebih sederhana dan berkelanjutan," ujar Ahmad.
Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Joko Hadi Wibowo memastikan pemerintah akan mengawal penerapan B50 melalui pengawasan kualitas bahan bakar yang beredar di pasaran.
Menurut dia, pelaku usaha yang tidak memenuhi standar mutu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau di B50 nanti juga ada pengawasan mutunya. Kalau memang mutunya sesuai tentu lebih baik, tetapi kalau tidak sesuai nanti perlu kita tinjau kembali. Ada sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai pencabutan izin usaha," kata Joko.
Ia menambahkan pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar manfaat penggunaan B50 lebih besar dibandingkan dampak yang mungkin ditimbulkan.
"Yang kita usahakan maksimal di sini tetap baik untuk masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ahli Otomotif Eko Rudianto mengingatkan pemilik kendaraan diesel untuk mulai menyesuaikan pola perawatan mesin apabila B50 mulai diterapkan.
Menurutnya, kualitas bahan bakar dan kebersihan sistem bahan bakar menjadi faktor penting agar performa kendaraan tetap terjaga.
"Kita tetap maju dengan B50, tetapi pengguna mobil diesel harus mengubah mindset. Kendaraan diesel harus menggunakan fuel yang bersih," kata Eko.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Jakbar: Tabrak Lari Ojol, BMW Listrik Mewah Dikepung Massa dan Dihujani Batu
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Jakarta: Mobil Box & Truk Terguling di Dua Titik, Lalu Lintas Langsung Macet
Baca juga: PLN Siagakan 671 SPKLU, Perjalanan Nataru Pengguna Kendaraan Listrik Dijamin Aman