PFI Lampung Desak Polda Usut Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liputan Sidang
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 04, 2026 02:26 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras tindakan intimidasi dan dugaan kekerasan yang dialami jurnalis Tribun Lampung Bayu Saputra saat meliput sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: AJI Bandar Lampung Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Ketua PFI Lampung, Juniardi, SH, MH menilai tindakan oknum berbaju hitam yang menghalangi peliputan hingga memukul alat kerja milik jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

"PFI Lampung mengecam keras tindakan premanisme dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Tindakan memukul smartphone atau alat kerja, menghalangi pengambilan visual, hingga melontarkan pertanyaan yang bernada ancaman merupakan bentuk nyata pembungkaman pers," kata Juniardi dalam pernyataan sikapnya, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi, mengintimidasi, maupun melakukan kekerasan terhadap jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Atas insiden tersebut, PFI Lampung mendesak Kepolisian Daerah Lampung segera mengusut tuntas pelaku yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Lampung.

"Kami mendesak Polda Lampung dan jajaran terkait untuk segera mengidentifikasi, mengusut tuntas, serta menindak tegas oknum pelaku beserta kelompoknya. Pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi," ujarnya.

Selain itu, PFI Lampung meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan selama persidangan berlangsung.

Menurut Juniardi, jurnalis, baik pewarta tulis maupun pewarta foto dan video, harus mendapatkan jaminan keamanan saat menjalankan tugas peliputan tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun.

"Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang beserta jajaran, termasuk petugas pengamanan dalam, mengevaluasi sistem pengamanan sidang agar jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa intervensi ataupun ancaman dari pihak luar," katanya.

PFI Lampung juga menyatakan solidaritas penuh kepada Bayu Saputra dan siap mengawal proses hukum atas kasus tersebut.

Organisasi profesi itu juga akan berkoordinasi dengan organisasi pers lainnya untuk memberikan pendampingan, baik secara moral maupun hukum, demi menjaga keselamatan dan marwah pekerja media di Lampung.

Juniardi menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang.

"Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap jurnalis pada hakikatnya merupakan serangan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi," tegasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.