TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara klaim pemutihan pajak kendaraan Juli 2026 lewat HP gratis kini semakin mudah berkat layanan digital resmi dari pemerintah.
Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor tanpa harus antre di Samsat.
Program ini memungkinkan wajib pajak melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda keterlambatan, sekaligus memperpanjang STNK dengan biaya lebih ringan.
Dengan sistem online yang praktis, pemilik kendaraan cukup mendaftar, memasukkan data sesuai STNK, lalu melakukan pembayaran melalui bank atau e-wallet.
Semua proses bisa dilakukan langsung dari ponsel, gratis biaya layanan, dan tercatat resmi di sistem.
• Khusus Warga Kubu Raya! Jiwo Berikan Pemutihan Sambungan Air PDAM Ilegal, Sebelum Penindakan
1. Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di Play Store atau App Store.
2. Registrasi akun dengan memasukkan NIK, nomor HP, dan email aktif.
3. Tambahkan data kendaraan sesuai STNK.
4. Pilih menu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
5. Ikuti instruksi sesuai kebijakan daerah (setiap provinsi punya skema berbeda).
6. Lakukan pembayaran online melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau e-wallet yang tersedia.
7. Setelah berhasil, bukti pembayaran dan status pemutihan langsung muncul di aplikasi.
• Daftar Provinsi Resmi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Juni 2026
1. DKI Jakarta
Berlaku 1 Juni – 31 Agustus 2026.
Pembebasan denda keterlambatan PKB dan BBNKB, wajib pajak cukup membayar pokok pajak.
2. Lampung
Periode 2 Juni – 31 Agustus 2026.
Skema: tunggakan lebih dari 1 tahun cukup bayar PKB tahun berjalan + 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sisanya dihapus.
Diskon mutasi balik nama hingga 50 % .
3. Bengkulu Berlaku 1 Mei – 31 Agustus 2026.
Bebas denda keterlambatan dan tunggakan lama, cukup bayar pajak tahun berjalan.
Diskon 50 % untuk mutasi masuk kendaraan.
4. Jawa Tengah
Program berlangsung hingga 31 Desember 2026, namun tetap aktif sepanjang Agustus.
Diskon pokok PKB 5 % , penghapusan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan sejak Januari 2025.
5. Bali
Berlaku sepanjang 2026. Diskon pokok PKB berdasarkan jenis kendaraan (8–9 % ), tambahan insentif bagi wajib pajak patuh.
6. Sulawesi Selatan
Program keringanan pajak kendaraan masih aktif pertengahan tahun, termasuk Agustus, dengan skema penghapusan denda dan potongan pokok pajak.
• Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026, Cek Syaratnya
1. KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan.
2. STNK asli dan fotokopi kendaraan bermotor.
3. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan.
4. Surat keterangan domisili bila alamat berbeda dengan dokumen kependudukan.
5. Formulir permohonan pemutihan yang disediakan Samsat.
6. Surat kuasa bermaterai bila pengurusan diwakilkan.