TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sepanjang Agustus 2026, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Bahkan, perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan biasanya.
Meski begitu, setiap daerah memiliki aturan berbeda terkait skema, periode, dan persyaratan pemutihan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026:
• Cara Urus Pemutihan Pajak Motor 2026 Online Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat
1. DKI Jakarta
Berlaku 1 Juni – 31 Agustus 2026.
Pembebasan denda keterlambatan PKB dan BBNKB, wajib pajak cukup membayar pokok pajak.
2. Lampung
Periode 2 Juni – 31 Agustus 2026.
Skema: tunggakan lebih dari 1 tahun cukup bayar PKB tahun berjalan + 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sisanya dihapus.
Diskon mutasi balik nama hingga 50 % .
3. Bengkulu Berlaku 1 Mei – 31 Agustus 2026.
Bebas denda keterlambatan dan tunggakan lama, cukup bayar pajak tahun berjalan.
Diskon 50 % untuk mutasi masuk kendaraan.
4. Jawa Tengah
Program berlangsung hingga 31 Desember 2026, namun tetap aktif sepanjang Agustus.
Diskon pokok PKB 5 % , penghapusan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan sejak Januari 2025.
5. Bali
Berlaku sepanjang 2026. Diskon pokok PKB berdasarkan jenis kendaraan (8–9 % ), tambahan insentif bagi wajib pajak patuh.
6. Sulawesi Selatan
Program keringanan pajak kendaraan masih aktif pertengahan tahun, termasuk Agustus, dengan skema penghapusan denda dan potongan pokok pajak.
• Daftar Peserta Gratis Pemutihan Tunggakan Iuran Kelas BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Lengkap Golongan
1. KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan.
2. STNK asli dan fotokopi kendaraan bermotor.
3. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan.
4. Surat keterangan domisili bila alamat berbeda dengan dokumen kependudukan.
5. Formulir permohonan pemutihan yang disediakan Samsat.
6. Surat kuasa bermaterai bila pengurusan diwakilkan.
1. Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di Play Store atau App Store.
2. Registrasi akun dengan memasukkan NIK, nomor HP, dan email aktif.
3. Tambahkan data kendaraan sesuai STNK.
4. Pilih menu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
5. Ikuti instruksi untuk mengajukan keringanan sesuai kebijakan daerah.
6. Lakukan pembayaran online melalui bank Himbara atau e-wallet yang tersedia.
7. Setelah berhasil, bukti pembayaran dan status pemutihan akan muncul di aplikasi