Total Nilai Korupsi Bupati Langkat Syah Afandin Tembus Rp 4,4 Miliar
Choirul Arifin July 04, 2026 06:36 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi masif yang menjerat Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF). 

Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di tiga wilayah sekaligus, lembaga antirasuah ini berhasil mengungkap total penerimaan aliran dana ilegal bernilai miliaran rupiah yang mengalir langsung ke kantong sang bupati sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

KPK menemukan bahwa total kekayaan ilegal Syah Afandin tidak hanya bersumber dari komitmen fee proyek infrastruktur daerah. 

Sang bupati juga diduga kuat menghimpun dana jumbo dari praktik gratifikasi sektor pelayanan publik, seperti jual beli jabatan dinas hingga pengadaan perlengkapan sekolah anak-anak di Kabupaten Langkat.

Aliran Dana Suap Proyek Infrastruktur ke Bupati Syah Afandin

Kasus ini bermula ketika pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), mendapatkan puluhan paket pekerjaan pengadaan langsung. 

Yaqub menguasai 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan 5 paket proyek di Dinas Permukiman (Disperkim) senilai Rp 748 juta. 

Sebagai imbalan atas berkah proyek tersebut, bupati Langkat meminta jatah atau komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Disperkim.

Baca juga: KPK Ungkap Rakusnya Bupati Langkat, Seragam SD Dikorupsi, Jabatan Kepsek Diperjualbelikan

Kedua belah pihak akhirnya menyepakati nilai komitmen fee sebesar Rp 990 juta untuk pos Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk pos Disperkim. 

Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, Yaqub telah menyetor uang tunai secara bertahap dengan total Rp 800 juta kepada Syah Afandin melalui perantara sopir pribadi bupati, Zulkifli (ZK), serta seorang makelar perantara lainnya.

Memasuki akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali menagih sisa komitmen fee sebesar Rp 300 juta. Namun, Yaqub hanya menyanggupi Rp 100 juta dan berniat menyerahkannya di awal Juli 2026. 

Mengetahui tim penindak KPK sedang mengendus pergerakan mereka di lapangan, Syah Afandin menginstruksikan orang dekatnya, Syahrial (SYH), untuk mengamankan penyerahan uang tersebut di sebuah kafe di Kota Medan guna menghindari kejaran petugas.

Baca juga: Identitas 7 Orang Terjaring OTT KPK di Langkat, dari Sopir Sampai Ajudan

"KPK menemukan dugaan aliran dana yang sangat masif dari berbagai proyek pengadaan langsung di Kabupaten Langkat. Tersangka SAF memanfaatkan jabatannya untuk memeras komitmen fee dari rekanan swasta demi keuntungan pribadi," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.

Pelarian para pelaku berakhir saat tim penindak KPK mencegat mobil Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Petugas menemukan uang tunai Rp 100 juta yang pelaku sembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan. 

Dalam rangkaian OTT terintegrasi ini, KPK mengamankan total tujuh orang, termasuk bupati Langkat, ajudan, sopir, hingga jajaran pejabat dinas terkait.

Temuan Gratifikasi Miliaran Rupiah dan Sita Aset Mewah Bupati

KPK tidak berhenti pada penyidikan suap proyek infrastruktur. Dalam pengembangan operasi, KPK berhasil mendeteksi gurita penerimaan lain berupa gratifikasi yang masuk ke rekening Syah Afandin dengan estimasi nilai sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. 

Penerimaan ilegal ini berkaitan langsung dengan manipulasi birokrasi, seperti mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN), pengisian posisi Camat, hingga praktik lancung pengangkatan kepala sekolah.

Baca juga: KPK Sita 55 Kg Logam Platinum dan Uang Miliaran Dolar Singapura di Mobil Bupati Langkat

"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tegas Achmad Taufik Husein.

Selain memperjualbelikan kursi kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), Syah Afandin juga menjadikan pengadaan seragam sekolah anak didik sebagai ladang korupsi pribadi. 

Nilai gratifikasi Rp 3,5 miliar ini memicu keresahan mendalam di kalangan ASN Pemkab Langkat karena merusak sistem meritokrasi pemerintahan.

Jika mengakumulasikan seluruh komponen pemerasan proyek dan gratifikasi, total penerimaan uang tunai yang KPK identifikasi telah menembus angka Rp 4,4 miliar. 

Angka ini berpotensi melonjak tajam mengingat KPK juga menyita berbagai aset bernilai tinggi saat menangkap tangan sang bupati.

Dari tangan para tersangka, KPK menyita uang tunai valuta asing senilai Rp 1,22 miliar (terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan uang tunai Rp 244,7 juta). 

Petugas juga mengamankan 55 keping logam platinum dengan berat total mencapai 55 kilogram di dalam mobil operasional bupati yang kini sedang menjalani uji keaslian oleh tim ahli. 

Tidak hanya itu, KPK turut membekukan dua rekening bank atas nama Syah Afandin yang menampung saldo total sebesar Rp 2,27 miliar.

KPK kini telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka resmi. 

Untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam, KPK menahan Syah Afandin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub menjalani masa penahanan di Rutan Polresta Medan selama 20 hari ke depan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.