Perkenalan dengan Oknum Polisi Tegal Berujung Pilu, MAN Dicekoki Sabu hingga Disiram Air Keras
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Seorang wanita berinisial MAN (30) kini masih menjalani perawatan akibat luka bakar di tubuhnya.
Luka tersebut didapat setelah ia disiram air keras oleh suami siri yang seorang anggota aktif Polres Tegal Kota.
Ternyata penyiksaan yang dialami tak hanya penyiraman air keras. Ia juga disebut dipaksa mengonsumsi sabu hingga melakukan seks menyimpang.
MAN (30) melapor ke Bareskrim Polri, didampingi tim Hotman 911.
Baca juga: Curhat Cenuk Doktor Lulusan Australia Digaji Rp 2,6 Juta, Unair Blak-blakan Penghasilan Dosen
Sejak menjalin hubungan dengan pelaku pada 2023, korban mengalami dugaan penganiayaan, intimidasi, penyiraman air keras, hingga dugaan pemaksaan aktivitas seksual menyimpang dan penyalahgunaan narkotika.
Dugaan kekerasan disebut terjadi pada September 2025 di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes, ketika korban mengaku disiram air keras hingga mengalami luka bakar berat.
Setelah kejadian tersebut, korban mengaku dibawa oleh pelaku ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon dengan alasan mengalami luka akibat ledakan tabung gas.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah terhadap terlapor, Aiptu N, dengan melakukan penahanan dan Penempatan Khusus (Patsus) untuk kepentingan pemeriksaan etik.
"Semalam pelaku sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng. Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," kata Kombes Artanto, Jumat (3/7/2026).
Dia menjelaskan, proses pidana atas laporan korban kini ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Sedangkan, Bidpropam Polda Jateng menangani dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri.
Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," imbuh dia.
Aiptu N ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari.
Kombes Artanto menjelaskan, Patsus dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan etik dengan mendalami seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi.
"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," jelas dia.
Kasus itu muncul bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Aiptu N terhadap MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, dugaan penganiayaan telah berlangsung sejak Desember 2023 dan diduga dipicu perselisihan antara dirinya dengan terlapor.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Akun Instagram @hotmanparisofficial juga mengunggah proses pendampingan korban menuju Mabes Polri.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa penanganan perkara mendapat respons cepat dari Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah, serta oknum polisi yang dilaporkan telah diamankan.
Dalam unggahan itu, korban mengungkap awal perkenalan dengan terduga pelaku terjadi pada 2023.
Saat itu, menurut pengakuannya, pelaku mengaku berstatus duda dan bukan anggota polisi.
Korban kemudian mengaku dicekoki narkotika jenis sabu dan bahkan diajari membuat sabu. Setelah itu, keduanya menjalani pernikahan siri.
Menurut pengakuan korban, setelah menikah sifat pelaku berubah.
Dia mengaku mulai mengalami penganiayaan fisik yang disebut dipicu persoalan hubungan seksual.
Korban juga menuding pelaku memiliki perilaku seksual menyimpang dengan memaksanya mengikuti aktivitas seksual bersama beberapa perempuan lain yang direkam menggunakan kamera CCTV yang dipasang di setiap kamar.
Korban juga mengaku mendapat ancaman dari anak pelaku yang disebut akan menyebarkan rekaman tersebut apabila dia berani menceritakan apa yang dialaminya.
Selain itu, korban mengaku kerap mengalami intimidasi, termasuk dipukul menggunakan gagang pistol.
Puncak dugaan kekerasan, menurut pengakuan korban, terjadi pada September 2025 ketika dia disiram air keras di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka bakar berat di tangan, kaki, punggung hingga hampir setengah tubuh.
Dalam unggahan Hotman Paris disebutkan luka bakar mencapai sekitar 47 persen, sementara penjelasan yang disampaikan tim pendamping hukum menyebut korban mengalami luka bakar hingga sekitar 74 persen.
Korban mengaku masih menjalani rawat jalan hingga sekarang karena luka bakarnya belum pulih sepenuhnya.
Korban menyebut telah menjalani operasi pada Februari 2026 untuk menutup bagian tubuh yang kehilangan jaringan kulit.
Namun, perawatan intensif itu disebut tidak dapat dilanjutkan karena keterbatasan biaya sehingga korban terpaksa keluar dari rumah sakit meski kondisinya disebut masih membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Video yang diunggah tim Hotman 911 juga memperlihatkan korban dievakuasi menggunakan kursi roda sebelum dipindahkan ke atas tandu menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ruang triase sebuah rumah sakit.
Kaki korban tampak diperban, sementara sejumlah anggota tim Hotman 911 mengawal proses evakuasi hingga ke lingkungan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) saat mendampingi pelaporan ke Mabes Polri. (rez)