Menhut Raja Juli Antoni Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop saat Audiensi, Langsung Dikembalikan
Tribun-video July 04, 2026 10:42 AM

- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sempat memberikan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan.

Pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026, setelah Kementerian Kehutanan menerima surat permohonan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Usai pertemuan, Raja Juli menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerimanya.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar. Saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop sempat tertunda karena adanya penyesuaian jadwal kedinasan.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pengembalian amplop tersebut.

Amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada Bupati Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Raja Juli mengatakan, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

Ia juga menyebut seluruh proses pengembalian telah didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai sebagai bukti administrasi.

Menurut Raja Juli, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip integritas serta penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

 

 

#Raja Juli Antoni #Bupati Kuansing #Raja Juli #Amplop #Bupati Kuansing

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.