BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pengelola Sumur Rakyat Blora Soal Perlindungan Pekerja
muslimah July 04, 2026 11:58 AM

BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pengelola Sumur Rakyat Blora Soal Perlindungan Pekerja

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blora mengingatkan agar pekerja sumur rakyat segera didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu untuk memastikan perlindungan pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja di sektor pertambangan.

Sebelumnya, aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat di Blora sudah mengantongi legalitas.

Adapun untuk total jumlah sumur masyarakat ada sebanyak 2.697 sumur. 

Dengan rincian pembagian pengelolaan, yaitu BUMD PT Blora Patra Energi (BPE) sebanyak 509 sumur, Koperasi Blora Migas Energi (BME) sebanyak 1.698 sumur, dan UMKM PT Mataram Connection Nusantara sebanyak 490 sumur

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blora, Sudarman, mengingatkan agar para pengelola sumur rakyat segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat regulasi mengenai pertambangan rakyat telah diterbitkan pemerintah.

"Kami berharap pihak-pihak yang memiliki aktivitas pertambangan sumur rakyat bisa segera melindungi pekerjanya sebagai peserta penerima upah BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Sabtu (4/7/2026).

Pihaknya menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Khusus bagi pekerja di sektor pertambangan, menurutnya ada tiga program yang paling penting, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Menurut Sudarman, apabila pekerja tambang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka berhak memperoleh perlindungan apabila terjadi risiko selama bekerja, termasuk kecelakaan kerja.

Namun, kondisi saat ini berbeda. BPJS Ketenagakerjaan belum dapat memberikan perlindungan apabila terjadi kecelakaan di lokasi tambang karena para pekerja tersebut belum terdaftar.

"Kalau terjadi kejadian kecelakaan kerja (seperti ledakan di lokasi tambang) yang berdampak kepada pekerja tambang, saat ini kami belum bisa mengcover karena memang belum terdaftar," jelasnya.

Oleh karena itu, Sudarman mendorong agar pengelola sumur rakyat yang telah mengantongi legalitas segera mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

"Sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, pekerja dapat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.(Iqs)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.