TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menyeret seorang anggota aktif Polres Tegal Kota menjadi perhatian publik setelah korban melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.
Laporan itu turut didampingi tim Hotman 911 dan memuat serangkaian dugaan tindak kekerasan yang diklaim dialami korban sejak 2023.
Korban berinisial MAN (30), warga Kabupaten Cirebon, mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan selama menjalin hubungan dengan terlapor yang diketahui merupakan anggota Polri berinisial Aiptu N.
Dalam laporannya, korban menyebut mengalami dugaan penganiayaan, intimidasi, penyiraman air keras, dugaan pemaksaan aktivitas seksual menyimpang, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika.
Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada September 2025 di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes.
Korban mengaku disiram air keras hingga mengalami luka bakar serius.
Setelah kejadian tersebut, korban menyebut dirinya dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon dengan penjelasan bahwa luka yang dialaminya berasal dari ledakan tabung gas.
Baca juga: Update Harga BBM Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026, Pertamax Turbo Turun Rp1.450, Dexlite Anjlok Rp3.300
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah internal terhadap Aiptu N.
"Semalam pelaku sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," kata Kombes Artanto, Jumat (3/7/2026).
Artanto menjelaskan, proses pidana atas laporan korban kini ditangani penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah menangani dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri.
Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," imbuh dia.
Menurut Polda Jawa Tengah, Aiptu N telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari guna mendukung proses pemeriksaan etik.
"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," jelas dia.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diajukan MAN ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan kekerasan disebut telah berlangsung sejak Desember 2023 dan diduga dipicu konflik dalam hubungan pribadi dengan terlapor.
Akun Instagram @hotmanparisofficial turut mengunggah proses pendampingan korban saat membuat laporan ke Mabes Polri. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa laporan mendapat respons cepat dari Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah serta terlapor telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Korban mengaku pertama kali mengenal terlapor pada 2023. Menurut pengakuannya, saat itu pelaku mengaku berstatus duda dan bukan anggota kepolisian.
Dalam keterangannya, korban juga mengaku pernah dicekoki narkotika jenis sabu dan diajari membuat sabu. Setelah itu, keduanya disebut menjalani pernikahan siri.
Korban menyatakan kondisi berubah setelah pernikahan berlangsung.
Ia mengaku mulai mengalami kekerasan fisik yang disebut berkaitan dengan persoalan hubungan seksual.
Selain itu, korban menuding terlapor memaksanya mengikuti aktivitas seksual bersama beberapa perempuan lain yang disebut direkam menggunakan kamera CCTV yang dipasang di setiap kamar.
Anak pelaku juga mengancam akan menyebarkan cctv tersebut serta sex menyimpang lainnya.
Korban juga mengaku mendapat ancaman berupa penyebaran rekaman tersebut apabila menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Tidak hanya itu, korban menyebut dirinya beberapa kali mengalami intimidasi, termasuk dipukul menggunakan gagang pistol.
Puncak dugaan kekerasan, menurut pengakuan korban, terjadi pada September 2025 di Kalipucang, Kabupaten Brebes.
Korban mengaku mengalami luka bakar berat pada tangan, kaki, punggung, hingga sebagian besar tubuhnya akibat dugaan penyiraman air keras.
Dalam unggahan Hotman Paris disebutkan luas luka bakar mencapai sekitar 47 persen. Sementara itu, tim pendamping hukum korban menyampaikan bahwa luka bakar yang dialami mencapai sekitar 74 persen.
Hingga kini korban mengaku masih menjalani rawat jalan karena kondisi luka belum pulih sepenuhnya. Ia juga menyebut telah menjalani operasi pada Februari 2026 untuk menutup bagian tubuh yang kehilangan jaringan kulit.
Namun, menurut pengakuannya, proses perawatan lanjutan tidak dapat diteruskan karena keterbatasan biaya sehingga harus menghentikan perawatan meski masih membutuhkan penanganan medis.
Video yang diunggah tim Hotman 911 memperlihatkan proses evakuasi korban menggunakan kursi roda sebelum dipindahkan ke atas tandu menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dalam video tersebut, korban juga tampak didampingi tim Hotman 911 saat menjalani proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri.
Hingga saat ini, proses pidana masih ditangani Bareskrim Polri, sedangkan pemeriksaan etik terhadap terlapor berlangsung di Bidpropam Polda Jawa Tengah. (rez)