BANGKAPOS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pola pengaturan proyek yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin dalam kasus suap dan gratifikasi.
Dari hasil penyidikan, disebutkan adanya skema kerja sama dengan pihak swasta yang berujung pada aliran fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam praktiknya, Syah Afandin diduga melibatkan seorang pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024, yakni Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Perusahaan milik Yaqub kemudian memperoleh paket pekerjaan melalui skema Pengadaan Langsung (PL) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat, yang saat itu dipimpin Ilhamsyah Bangun.
Proyek yang diterima mencakup 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, serta 5 paket pekerjaan di Disperkim senilai Rp748 juta.
Baca juga: Daftar 15 Tim Lolos 16 Besar Usai Argentina Susah Payah Tumbangkan Cape Verde, Satu Tiket Tersisa
Dari rangkaian proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta imbalan berupa fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari Disperkim.
Informasi ini disampaikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut KPK, dari kesepakatan awal tersebut disetujui nilai fee sebesar Rp990 juta untuk proyek Disdik dan Rp126,8 juta untuk Disperkim.
Selain itu, pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan dana sebesar Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen yang telah disepakati.
“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB (Yaqub) menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” ucap dia.
Penyerahan Uang Melalui Perantara
KPK menjelaskan bahwa aliran uang diduga disalurkan melalui pihak perantara, termasuk sopir pribadi Bupati Langkat bernama Zulkifli serta orang dekat lainnya.
Dari hasil penyidikan, Yaqub disebut telah menyalurkan total sekitar Rp800 juta setelah memperoleh paket proyek dari Disdik dan Disperkim.
“Rinciannya, sejumlah Rp500 juta dengan dua kali transfer melalui driver (sopir) Bupati bernama ZK (Zulkifli); pada Mei 2025 sejumlah Rp 150 juta melalui perantara; dan pada April 2026, sejumlah Rp150 juta,” kata Taufik.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Keduanya kemudian langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Dugaan Gratifikasi Capai Rp3,5 Miliar
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi SAF sekitar Rp 3,5 miliar," kata Taufik.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengangkatan camat di Kabupaten Langkat yang menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara.
Selain itu, praktik serupa juga diduga terjadi pada proses mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, termasuk pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
"Jika hal ini diperdagangkan, tidak hanya tata kelola pemerintahan, tapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Serta ketiga, pengadaan seragam sekolah," kata Taufik.
Temuan Uang dan Aset dalam Penggeledahan
Dalam proses penindakan, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai serta aset bernilai besar.
Awalnya, tim KPK mengamankan Rp100 juta dari tangan Syahrial (SYH), mantan anggota DPRD Sumut sekaligus orang dekat bupati, yang ditemukan di dalam kendaraan saat perjalanan menuju Binjai.
Selanjutnya, penggeledahan berlanjut dan menemukan uang dalam berbagai bentuk valuta asing serta rupiah dengan total sekitar Rp1,22 miliar, termasuk 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta Rp244,7 juta.
Selain itu, ditemukan pula 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil milik Syah Afandin. KPK menyatakan akan melibatkan ahli untuk memastikan nilai dan keaslian logam tersebut.
Tidak hanya itu, KPK juga memblokir dua rekening atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp2,27 miliar, serta menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Rekam jejak Syah Afandin
Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat ini menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030. Ia lahir pada 23 Juni 1966 dan kini berusia 60 tahun.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat periode 2019–2024, kemudian menjadi Plt Bupati menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin yang terseret kasus korupsi.
Dalam karier politiknya, Syah Afandin juga menjabat Ketua DPW PAN Sumatera Utara periode 2025–2030.
Ia terpilih sebagai Bupati Langkat usai memenangkan Pilkada 2024 bersama pasangannya Tiorita Br Subakti dengan perolehan 216.918 suara, mengalahkan pasangan Iskandar Sugito–Adli Tama Hidayat Sembiring.
Di sisi lain, ia diketahui merupakan adik kandung mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, yang juga pernah terjerat kasus korupsi APBD Langkat.
(Surya.co.id/Tribunnews.com/Bangkapos.com)