Fakta Baru Perempuan Cirebon Disiksa Oknum Polisi, Disiram Air Keras Saat Disuruh Buat Sabu-sabu
taufik ismail July 04, 2026 12:11 PM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dugaan penyiksaan yang dialami MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, memunculkan fakta baru.

Kuasa hukum korban dari Hotman 911, Raden Reza Pramadia mengungkap luka bakar yang diderita MAN hingga mencapai sekitar 47 persen tubuh disebut berawal dari peristiwa saat korban diduga diperintahkan membuat narkotika jenis sabu oleh terlapor yang merupakan anggota polisi aktif berinisial Aiptu N.

Pernyataan tersebut disampaikan Reza saat ditemui di kantor hukumnya di kawasan Pancuran, Kota Cirebon, Jumat (3/7/2026) petang.

Menurut Reza, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, dugaan penyiraman air keras yang menyebabkan luka bakar parah pada tubuh korban terjadi pada September 2025.

"Oh iya, itu kejadiannya bulan September 2025. Korban oleh terduga pelaku itu disuruh membikin sabu. Dari situ awal terjadinya penyiraman yang kita duga air keras, yang merupakan salah satu bahan dari sabu tersebut," ujar Reza.

Ia mengatakan, kondisi korban saat ini masih menyisakan luka fisik yang cukup berat.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang diterima pihaknya, luka bakar yang dialami korban mencapai hampir setengah bagian tubuh.

"Jadi luka itu menderita luka bakar sekitar 47 persen, berarti hampir setengah badan. Lebih ke sebelah kiri, kanan ada sedikit. Yang paling parah itu," ucapnya.

Tak hanya mengalami luka bakar, korban juga disebut mengalami berbagai bentuk dugaan kekerasan lainnya selama menjalin hubungan dengan terlapor.

"Di lain luka-luka dipukul, diketok pakai gagang pistol atau lebih ke ancaman-ancaman mau disetrum. Banyak, banyak, banyak," jelas dia.

LUKA BAKAR - Kondisi luka yang dialami MAN (30), perempuan asal Kota Cirebon yang menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh oknum polisi Polres Tegal Kota yang juga suami sirinya.
LUKA BAKAR - Kondisi luka yang dialami MAN (30), perempuan asal Kota Cirebon yang menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh oknum polisi Polres Tegal Kota yang juga suami sirinya. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Saat ditanya mengenai penyebab luka bakar tersebut, Reza menyebut, pihak dokter menduga luka itu berasal dari cairan bersifat korosif.

"Menurut pihak dokter sih itu dari air keras ya. Heeh, menurut pihak dokter," katanya.

Reza menuturkan, dugaan penyiksaan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.

"Berarti dua tahunan ya, dari mulai awal ada pernikahan," ujarnya.

Ia menambahkan, tim Hotman 911 akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Menurutnya, sejak awal pihaknya berkomitmen mendampingi korban sampai proses hukum selesai.

"Jadi memang dari awal itu, kami tim Hotman 911 setiap mengawal kasus pasti sampai selesai. Jadi kita tetap akan mengawal kasus ini, dan juga kita bekerja sama dengan semua pihak, terutama pihak kepolisian, untuk terus bagaimanapun si terduga pelaku ini diberi hukuman yang setimpal," ucap Reza.

Selain proses pidana, pihaknya juga berharap proses etik terhadap terlapor dapat berjalan transparan mengingat yang bersangkutan masih berstatus anggota aktif Polri.

"Termasuk kode etik dan segala macamnya kan beliau masih anggota aktif. Jadi itu yang memang kita sama-sama harus kawal kasus ini," tegas dia.

Reza juga menceritakan awal mula tim Hotman 911 terlibat dalam pendampingan kasus tersebut.

Menurutnya, ibu dan kakak korban datang saat kegiatan konsultasi hukum gratis yang digelar tim Hotman 911.

"Di situ kita kedatangan ibu korban dan kakak korban. Mereka nangis-nangis ke kita. Awalnya korban belum mau cerita karena masih ada tekanan psikologis. Setelah korban mau cerita, akhirnya kita putuskan untuk mengawal kasus ini," katanya.

Sebagai bentuk perlindungan, korban kemudian dipindahkan ke rumah aman dan difasilitasi untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.

"Segera kita pindahkan korban ke rumah aman dari kami, kita ganti nomor telepon selulernya agar korban tidak bisa dilacak, dan langsung keesokan harinya kita bikin laporan polisi di Bareskrim atas arahan Bang Hotman Paris," katanya.

Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan korban.

"Kami apresiasi sekali ke pihak kepolisian yang sangat cepat untuk merespons aduan laporan dari kami dan juga sangat cepat sekali untuk bersinergi dengan Polda Jateng dan polres-polres terkait," ujarnya.

Menurut Reza, harapan terbesar korban dan tim pendamping adalah agar proses hukum berjalan terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Harapan kami kasus ini setransparan mungkin biar publik juga tahu, tidak ada yang ditutup-tutupi dan tidak akan terulang lagi, khususnya untuk semua masyarakat dan anggota penegak hukum pastinya," ucap Reza.

Reza menyebut, sebagian peristiwa yang dilaporkan korban terjadi di wilayah Tegal dan Brebes.

"Tegal sama Brebes," ucap dia, singkat.

Sebelumnya, MAN mengaku mengalami berbagai bentuk dugaan kekerasan selama menjalin hubungan dengan Aiptu N.

MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang mendapatkan penyiksaan dan penganiayaan oleh oknum anggota aktif Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N, yang juga suami sirinya.
 
MAN (30) (kanan), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang mendapatkan penyiksaan dan penganiayaan oleh oknum anggota aktif Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N, yang juga suami sirinya.   (Tribun Cirebon/TribunCirebon.com/ Eki Yulianto)

Dalam wawancara yang berlangsung di kantor kuasa hukumnya di Kota Cirebon, korban mengaku mengalami penyiksaan, pemukulan hingga dugaan penyiraman air keras.

Korban juga mengaku pernah dipaksa mengonsumsi narkotika serta mengalami intimidasi selama bertahun-tahun.

Bahkan, ia menyebut anaknya yang kini berusia empat tahun turut menyaksikan sebagian peristiwa yang dialaminya.

Pada 2 Juli 2026, MAN melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Saat ini proses pidana ditangani Bareskrim Polri, sedangkan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap Aiptu N dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah juga telah menahan Aiptu N untuk kepentingan pemeriksaan internal.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Aiptu N bersalah. 

Seluruh dugaan yang disampaikan korban maupun kuasa hukumnya masih dalam proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Taufik Hidayat Versi Polisi Terjadi di Tegal, Perempuan Cirebon Disiksa Hingga Alami Luka Bakar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.