Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Kementerian Hukum akan mempercepat proses permohonan kewarganegaraan bagi pemohon yang berstatus stateless atau tak bernegara setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

"Segera memproses, betul-betul dipastikan bahwa warga negara yang bersangkutan memang saat ini dinyatakan stateless dan sudah dinyatakan bahwa persyaratan itu terpenuhi, kami akan fasilitasi untuk itu," ujar Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Respons Menkum tersebut menanggapi permohonan dua bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, yang disampaikan dalam program Pasti Ada Solusi Kemenkum di Jakarta, Jumat (26/6).

Pada kesempatan itu, Jordan menyampaikan permohonan kepada Menkum agar ia dan saudaranya dapat kembali memperoleh status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Keduanya telah tinggal di Indonesia sejak berusia 3 bulan, menempuh pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, serta telah memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Saya ingin mengajukan permohonan kepada Menkum untuk memberikan kami status kewarganegaraan Indonesia kami kembali. Kami berdua sekarang tinggal di Bali sejak umur 3 bulan dan tumbuh besar di Indonesia, kami perlu bantuan dari Menkum untuk membantu kami," kata Joshua.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Dulyono menjelaskan Joshua dan Jordan pada dasarnya merupakan anak dari orang tua warga negara Indonesia, namun lahir di Australia yang menganut asas ius soli sehingga memperoleh kewarganegaraan Australia.

Ius soli merupakan asas penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.

Disebutkan bahwa kesempatan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 telah berakhir pada Mei 2024 sehingga keduanya tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dengan demikian, kata dia, kondisi Joshua dan Jordan saat ini dapat difasilitasi melalui mekanisme penetapan status kewarganegaraan bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki kewarganegaraan.

"Ketika sudah dibuktikan berstatus stateless dan memilih menjadi WNI, pemerintah akan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Dulyono.

Supratman pun menginstruksikan Direktur Tata Negara agar setiap pengaduan serupa yang telah terverifikasi secara cermat, segera ditindaklanjuti dan diproses.

Dia berharap program Pasti Ada Solusi terus menjadi sarana efektif untuk memperkuat komunikasi antara Kemenkum dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui ruang dialog terbuka akan memberikan kepastian layanan yang lebih baik bagi masyarakat.

"Mudah-mudahan episode keempat ini tetap berjalan sebagaimana yang kita harapkan dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik sehingga bisa memberi kepastian bagi masyarakat pengguna layanan," kata Supratman.