Aiptu N Tinggalkan Istri Siri di RS usai Siram Korban Pakai Air Keras, Berdalih Kena Ledakan Gas
Nuryanti July 04, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.com - Oknum polisi anggota Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Aiptu N, diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, M (30).

M melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026), dengan pendampingan hukum dari Tim Hotman Paris 119.

Berdasarkan laporan M, Aiptu N sudah melakukan kekerasan sejak Desember 2023.

Keduanya diketahui berkenalan pada 2023, lewat seorang perempuan berinisial V.

Meski demikian, Aiptu N yang mengaku duda, akhirnya menikahi M secara siri pada awal 2024.

Alih-alih berjalan harmonis, pernikahan keduanya diwarnai tindak penganiayaan.

Puncaknya, pada September 2025, M disiram Aiptu N menggunakan air keras saat mereka berada di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes.

Baca juga: Sosok Aiptu N, Oknum Polisi di Tegal Siksa Istri Siri, Awal Kenal Ngaku Duda, Derita Seks Menyimpang

Buntut kejadian itu, M mengalami luka bakar hingga 47 persen dan dibawa ke rumah sakit.

Kepada tenaga medis, Aiptu N berbohong, mengatakan M terluka karena ledakan tabung gas.

Aiptu N bahkan meninggalkan M begitu saja di rumah sakit.

"Jadi korban ini menderita luka bakar 47 persen di bagian sebelah kiri."

"Itu (kekerasan) paling parah. Korban dibawa ke rumah sakit, tapi memang si terduga pelaku ini tidak bertanggung jawab. Ditinggal begitu saja di situ (RS)," ungkap perwakilan tim Hotman Paris, Raden Reza, Kamis malam, dilansir Kompas.com.

"Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu," imbuhnya.

Luka bakar M diketahui belum sembuh sampai saat ini.

Ia sempat menjalani operasi pada Februari 2026, untuk menutup luka terbuka akibat disiram air keras.

Namun, pengobatan terpaksa terhenti karena terkendala biaya.

Selain penganiayaan, M juga kerap diintimidasi oleh Aiptu N.

Anak Aiptu N disebut turut mengancam M jika berani buka suara, dikutip dari TribunJateng.com.

Polda Jateng Dalami Hubungan Pelaku dan Korban

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan pihaknya masih mendalami soal hubungan Aiptu N dengan M.

"Hal tersebut sedang didalami penyidik status korban terhadap Aiptu N," kata Artanto kepada Kompas.com, Jumat (3/7/2026).

Kini, Aiptu N diketahui telah diamankan Bidpropam Polda Jateng.

Artanto memastikan penyelidikan terhadap Aiptu N bakal dilakukan secara profesional, obyektif, dan transparan.

"Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, obyektif, transparan, dan akuntabel," imbuh dia.

Ia menambahkan, proses penanganan dugaan tindak pidana oleh Aiptu N saat ini diproses oleh Bareskrim Polri.

Sementara, kata dia, Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap Aiptu N.

"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri."

"Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng.com/Raka F/Deni Setiawan, Kompas.com/Muchamad Dafi/Tresno Setiadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.