TRIBUNBANTEN.COM - Di Indonesia setiap tanggal 5 Juli diperingati sebagai Hari Bank Indonesia.
Hari Bank Indonesia merupakan peringatan untuk mengenang berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) pada 5 Juli 1946 atau bertepatan dengan HUT BNI.
5 Juli merupakan hari ketika dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1946 tentang pembentukan Bank Negara Indonesia adalah dasar hukum pendirian Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank sentral pertama di Indonesia.
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, bank pertama di Nusantara yang berdiri untuk menunjang kegiatan perdagangan pada tahun 1746 adalah Bank van Courant.
Lalu tahun 1752, Bank van Courant disempurnakan menjadi De Bank van Courant en Bank van Leening.
Pada tahun 1818, Bank van Courant en Bank van Leening ditutup karena krisis keuangan.
Tahun 1828, didirikan De Javasche Bank (DJB) yang nantinya menjadi cikal bakal Bank Indonesia.
Pada masa pemerintahan Militer Jepang, DJB dilikuidasi.
Tugas DJB sebagai bank sirkulasi di Indonesia kemudian digantikan oleh Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG).
Pada tahun 1828, Pemerintah Kerajaan Belanda memberikan octrooi atau hak-hak istimewa kepada De Javasche Bank (DJB) untuk menjadi bank sirkulasi.
Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Belanda berusaha menguasai kembali Indonesia melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA).
Pada masa ini, NICA mendirikan kembali DJB untuk mencetak dan mengedarkan uang NICA.
Hal ini bertujuan untuk mengacaukan ekonomi Indonesia.
Sesuai mandat yang tertulis dalam penjelasan UUD 45 pasal 23 yaitu “Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas ditetapkan dengan Undang-undang”, maka Pemerintah Republik Indonesia membentuk bank sirkulasi yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) pada tanggal 5 Juli 1946.
Sebagai upaya menegakkan kedaulatan ekonomi, BNI menerbitkan uang dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI).
Keberadaan BNI milik RI dan DJB milik NICA membuat terjadinya dualisme bank sirkulasi di Indonesia dan munculnya peperangan mata uang (currency war).
Pada masa ini, uang DJB yang dikenal dengan sebutan “uang merah” dan ORI dikenal sebagai “uang putih”.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno memperkenalkan konsep Ekonomi Terpimpin.
Pada masa ini, Gubernur BI ditetapkan sebagai anggota kabinet dengan sebutan Menteri Urusan Bank Sentral dan Dewan Moneter tidak berfungsi lagi.
Dalam bidang perbankan, terdapat doktrin “Bank Berdjoang” berupa penyatuan seluruh bank-bank negara menjadi Bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI) yang pendiriannya lewat Perpres No.17 Tahun 1965.
Dalam masa implementasi “Bank Berdjoang”, Bank Indonesia diubah menjadi BNI Unit I, sedangkan bank-bank milik pemerintah lainnya dibagi menjadi BNI Unit II-V.
Pada tahun 1968, Pemerintah RI mengeluarkan UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia.
Undang-undang ini mengembalikan tugas BI sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dan menghentikan status BI sebagai BNI Unit I.
Salah satu pasal di dalam undang-undang ini juga mengatur bahwa BI tidak lagi memiliki fungsi menyalurkan kredit komersial, namun berperan sebagai agen pembangunan dan pemegang kas negara.
Sementara itu, melalui UU No.21 dan 22 Tahun 1968, bank-bank lainnya yang tergabung dalam Bank Tunggal berubah kembali menjadi bank pemerintah yang berdiri sendiri.
Baca juga: 25 Link Download Poster Hari Bank Indonesia 5 Juli 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
(*)