Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi satu individu orang utan Sumatra (pongo abelii) yang terisolasi di perkebunan sawit yang masih berhutan di Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan evakuasi untuk menyelamatkan satwa dilindungi itu terjebak di areal perkebunan sawit tersebut

"Tim BKSDA bersama mitra menyelamatkan satu individu orang utan yang terisolir di areal perkebunan sawit yang masih berhutan. Penyelamatan ini mencegah satwa dilindungi itu terisolasi di perkebunan tersebut," katanya.

Evakuasi melibatkan tim respons unit Orangutan Information Centre (OIC). Evakuasi berawal dari informasi ada satu individu orang utan terjebak di kawasan perkebunan sawit yang masih berhutan di Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selasa, pada Kamis (2/7).

"Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke lokasi dan menemukan orang utan berkelamin jantan dengan perkiraan usia 45 tahun di perkebunan tersebut," kata Ujang.

Saat ditemukan, kata dia, kondisi orang utan tersebut dalam keadaan sehat dengan berat badan mencapai 70 kilogram. Tim dokter hewan merekomendasikan orang utan tersebut dilepasliarkan ke habitatnya.

"Dari rekomendasi dokter hewan, tim gabungan melepasliarkan orang utan itu ke kawasan hutan yang jauh dari perkebunan agar dapat kembali menjalani kehidupan di habitat alaminya," ujar Ujang.

Orang utan Sumatra merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperniagakan, atau menangkap orang utan Sumatra karena satwa tersebut dilindungi undang-undang.

Ujang mengatakan imbauan tersebut ditujukan untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal yang menjadi ancaman utama terhadap populasi orang utan.

Selain itu, BKSDA juga mengajak masyarakat menjaga hutan dan ekosistem di sekitarnya, tidak menebang atau membuka lahan di kawasan hutan yang menjadi habitat orang utan.

"Kami juga mengimbau, apabila menjumpai orang utan berada di luar hutan atau perkebunan maupun permukiman, segera melapor ke pusat panggilan BKSDA di nomor 085362836024 atau petugas BKSDA terdekat, agar dapat segera dilakukan penanganan tepat," kata Ujang Wisnu Barata.