SURYA.co.id, LUMAJANG – Nama Agik Gamar Wijaya menjadi sorotan setelah angkat bicara terkait kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung meninggalnya seorang siswa kelas IX berinisial IL di SMP PGRI Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang itu justru membuka fakta lain, yakni mandeknya sistem pelaporan internal di lingkungan pendidikan.
Kasus yang diduga bermula dari aksi penganiayaan pada 18 Mei 2026 tersebut baru menjadi perhatian luas setelah viral di media sosial Facebook.
Korban sendiri meninggal dunia pada Rabu, 24 Juni 2026. Ironisnya, hingga kabar tersebut ramai diperbincangkan publik, Dindikbud Lumajang mengaku belum pernah menerima laporan resmi dari pihak sekolah maupun Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Sukodono.
Pernyataan Agik Gamar Wijaya menjadi penegasan bahwa persoalan yang terjadi bukan hanya dugaan bullying, tetapi juga lemahnya koordinasi birokrasi pendidikan yang seharusnya menjadi jalur utama pelaporan setiap insiden serius di lingkungan sekolah.
Agik Gamar Wijaya merupakan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang.
Saat ini ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar (Dikdas).
Dalam posisi tersebut, ia bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan berbagai kebijakan dan program pendidikan pada jenjang PAUD, sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang.
Dalam berbagai kegiatan kedinasan, Agik Gamar Wijaya berperan aktif menyampaikan arah kebijakan teknis, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan, serta mendorong peningkatan tata kelola satuan pendidikan agar lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan. Ia juga terlibat dalam koordinasi dengan para pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai target.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Perundungan Maut Siswa SMP Lumajang: Ada Ancaman Pelaku
Salah satu perannya terlihat dalam Rapat Koordinasi Dindikbud Kabupaten Lumajang pasca-Lebaran yang digelar pada 31 Maret 2026.
Pada kesempatan tersebut, Agik Gamar Wijaya memaparkan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang PAUD dan pendidikan dasar, mengevaluasi capaian kinerja triwulan pertama, serta membahas berbagai temuan di lapangan sebagai bahan perbaikan tata kelola pendidikan.
Ia menegaskan bahwa proses evaluasi harus dipandang sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, bukan sebagai sarana mencari kesalahan.
Agik mengungkapkan dirinya baru mengetahui adanya korban meninggal dunia setelah membaca unggahan yang viral di Facebook. Fakta itu menunjukkan informasi mengenai kasus tersebut tidak pernah masuk melalui mekanisme pelaporan resmi.
"Mohon waktu nggih (ya), maaf sekali saya pribadi baru mengetahui kabar duka itu tadi pagi, itu pun setelah membaca unggahan yang viral di akun FB (Facebook)," ujar Agik saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (1/7/2026).
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem komunikasi antara sekolah, Korwil Pendidikan, dan Dindikbud Kabupaten Lumajang.
Menurut Agik, yang paling disesalkan bukan hanya adanya kasus kekerasan terhadap siswa, melainkan tidak adanya laporan resmi sejak kejadian berlangsung hingga korban meninggal dunia.
Ia menilai pihak Korwil Pendidikan Kecamatan Sukodono maupun manajemen SMP PGRI Sukodono telah lalai menjalankan fungsi koordinasi kepada instansi induk.
"Itu yang sangat kami sesalkan dari sistem di lapangan. Kami ini instansi induk, tapi justru baru tahu dari media. Dari pihak korwil kecamatan atau pihak sekolah sama sekali tidak ada penyampaian atau koordinasi tertulis ke kami sejak awal," kata Agik dengan nada tinggi.
Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan adanya persoalan tata kelola birokrasi pendidikan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Usai mengetahui kasus tersebut, Dindikbud Lumajang segera mengambil langkah dengan memanggil seluruh pihak terkait pada Rabu (1/7/2026).
Pemanggilan dilakukan terhadap Korwil Pendidikan Kecamatan Sukodono dan manajemen SMP PGRI Sukodono guna memperoleh kronologi lengkap sekaligus menelusuri apakah terdapat unsur kesengajaan dalam tidak dilaporkannya kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Dindikbud dalam menentukan langkah pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus meninggalnya siswa SMP PGRI Sukodono tidak hanya menyoroti persoalan dugaan perundungan di lingkungan sekolah.
Pengakuan Agik Gamar Wijaya bahwa Dindikbud baru mengetahui peristiwa tersebut dari media sosial memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem pelaporan internal.
Dalam tata kelola pendidikan, setiap kejadian yang menyangkut keselamatan peserta didik seharusnya segera dilaporkan secara berjenjang kepada dinas terkait agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.
Ketika mekanisme itu tidak berjalan, respons pemerintah menjadi terlambat dan proses pengawasan kehilangan fungsinya.
Ke depan, evaluasi terhadap prosedur pelaporan, pengawasan Korwil Pendidikan, serta kewajiban sekolah menyampaikan insiden penting kepada Dindikbud menjadi langkah yang dinilai penting agar penanganan kasus serupa dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lumajang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perundungan (bullying) maut yang menimpa IL, siswa SMP PGRI Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), hingga meninggal dunia.
Tersangka berinisial D kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saat ini proses hukum terhadap pelaku utama sedang berjalan secara intensif.
"1 anak telah kami tahan dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik," ujar Ipda Rahmat saat dikonfirmasi SURYA.co.id melalui sambungan telepon pada Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, satu siswa lainnya yang berinisial Arf hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pihak kepolisian menyatakan belum menetapkan remaja tersebut sebagai tersangka, karena belum ditemukan bukti kuat keterlibatannya dalam aksi kekerasan fisik.
Menurut penjelasan Ipda Rahmat, berdasarkan pemeriksaan sementara, Arf mengaku berada di tempat kejadian perkara (TKP) hanya untuk melerai perkelahian antara tersangka D dan korban IL.
"Yang satunya menurut pengakuan hanya melerai. Jadi sementara statusnya masih saksi," jelas Rahmat.
Pihak kepolisian juga menambahkan, bahwa mereka masih mendalami penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Sementara hanya 1 anak, kami juga masih menunggu petunjuk jaksa," tambahnya.