Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Proses SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bandar Lampung diwarnai protes wali murid.
Baca juga: Tak Lolos SPMB, Pemkot Bandar Lampung Pastikan Semua Siswa Tetap Masuk SMP Negeri
Sejumlah wali murid melayangkan protes terhadap sistem SPMB di salah satu SMP Negeri di Bandar Lampung.
Mereka mempertanyakan terkait dugaan pengurangan sepihak kuota bangku pada jalur domisili (zonasi) di tengah proses seleksi yang sedang berjalan. Bahkan berencana mendatangi pihak sekolah pada Senin (6/7/2026).
Salah seorang wali murid sekaligus perwakilan warga, Muhammad Merdy mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapati anaknya yang berinisial BKM terancam tereliminasi akibat penyusutan daya tampung sekolah.
Dia menuding kebijakan yang diambil pihak sekolah ataupun panitia SPMB telah menabrak aturan baku.
Merdy mengaku menemukan ketidakberesan setelah kuota riil yang awalnya ditetapkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) mendadak dipangkas lebih dari separuh saat diimplementasikan ke sistem website resmi SPMB.
"Kebijakan mengurangi kuota ini jelas sudah salah menurut saya. Ketika ada rekan kami yang mencoba melapor melalui kanal aduan, jawabannya justru berdalih tindakan itu diperbolehkan. Boleh dari mana? Aturannya kan sudah jelas tidak boleh mengubah kuota di tengah jalan," ujar Muhammad Merdy, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Merdy, keresahan ini mencuat lantaran hampir seluruh anak tetangganya dinyatakan tidak diterima di sekolah tersebut akibat menyusutnya daya tampung jalur domisili.
Padahal secara jarak geografis, mereka merupakan warga prioritas lantaran tinggal di perumahan tak jauh dari SMPN yang berada di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung.
Berdasarkan data dokumen Juknis PPDB awal, Merdy mengatakan daya tampung sekolah tersebut pada tahun ajaran 2026/2027 berjumlah 320 orang.
"Sementara, kuota jalur domisili di juknis diwajibkan minimal 40 persen, artinya harusnya 128 kursi, sedangkan di websitenya hanya 50-an," kata dia.
Bahkan, Merdy menyebut data pada SPMB Online menunjukkan pergerakan angka kuota yang janggal dan berubah-ubah pada Sabtu (4/7/2026) pagi.
Awalnya, sistem sempat mencatat total pendaftaran di angka 377 dengan kuota yang terpotong menjadi hanya 55 kursi pada Jumat (3/7/3036).
Keesokan harinya, ketika Merdy membuka internet sekira pukul 09.25 WIB, total pendaftar melonjak ke angka 388, dan daya tampung tiba-tiba bertambah menjadi 56 kursi.
Merdy merasa kejanggalan makin menguat saat ia membuka kembali laman yang sama sekitar pukul 10.00 WIB dan melihat tanpa ada penjelasan struktural, sisa kuota yang terisi mendadak naik lagi menjadi 57 kursi.
"Yang kami protes keras itu kuotanya. Harusnya 128 kursi sesuai juknis awal, kenapa dipangkas jadi 55, lalu berubah jadi 56, dan dalam hitungan menit bergeser lagi jadi 57? Perubahan angka di tengah proses yang sedang berjalan ini kan aneh dan melanggar prosedur administrasi," tegasnya.
Buntut dari sengkarut ini, Merdy bersama sejumlah perwakilan wali murid di perumahannya bakal menyambangi pihak sekolah.
"Kami mau datang ramai-ramai Senin pagi. Kami menuntut transparansi proses, sebab indikasi pola pengurangan kuota seperti ini disinyalir tidak hanya terjadi di SMPN ini saja, melainkan juga di beberapa SMP negeri lain di Bandar Lampung," pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, memastikan seluruh calon peserta didik yang belum lolos dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri tetap akan difasilitasi agar memperoleh sekolah negeri.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Bandar Lampung yang menegaskan tidak boleh ada anak usia sekolah yang tidak mendapatkan akses pendidikan di sekolah negeri.
M Nur Ramdhan mengatakan, calon siswa yang hingga saat ini belum memperoleh sekolah negeri diminta segera melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
"Nanti yang belum tertampung silakan datang ke Dinas Pendidikan. Kami akan mengarahkan dan merekomendasikan sekolah negeri yang masih memiliki kuota dan lokasinya paling memungkinkan sesuai domisili calon siswa," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, penempatan siswa tidak semata-mata berdasarkan sekolah yang paling dekat dengan rumah, melainkan harus mempertimbangkan ketersediaan daya tampung di masing-masing sekolah.
Menurutnya, apabila sekolah yang diinginkan sudah penuh, maka dinas akan mengarahkan calon siswa ke SMP negeri lain yang masih memiliki sisa kuota.
"Misalnya ingin masuk ke SMPN 1 karena dekat dengan rumah, tetapi kuotanya sudah penuh, tentu tidak bisa dipaksakan. Kami akan mengarahkan ke sekolah negeri lain yang kuotanya masih tersedia, seperti SMPN 4, SMPN 12, SMPN 23, atau sekolah negeri lainnya yang masih dapat menerima siswa," jelasnya.
Ramdhan menegaskan, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan seluruh calon peserta didik masuk ke sekolah tertentu karena setiap sekolah memiliki batas kapasitas rombongan belajar yang telah ditetapkan.
"Yang menjadi prioritas adalah memastikan seluruh anak tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah. Selama masih ada sekolah negeri yang memiliki kuota, kami akan membantu proses penempatannya," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyiapkan jumlah ruang kelas dan rombongan belajar yang memadai sehingga seluruh calon siswa yang memenuhi persyaratan tetap dapat tertampung di SMP Negeri.
"Pada prinsipnya, sesuai arahan Ibu Wali Kota, tidak akan ada anak yang tidak mendapatkan sekolah. Karena itu, bagi yang belum diterima di sekolah negeri agar segera melapor ke Dinas Pendidikan. Kami akan langsung membantu mencarikan sekolah negeri yang masih siap menampung," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Dominius Desmantri Barus)