Penyebab Uang Rp1,54 Miliar Rusak hingga Tak Bisa Ditukar Semua di Bank Indonesia
Noval Andriansyah July 04, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Batang - Kasus rusaknya uang miliaran rupiah milik seorang dokter asal Kabupaten Batang, Ida Murlija (52), memicu perhatian publik, setelah sebagian dari total uang tersebut dinyatakan hangus.

Baca juga: Gelapkan Uang Rp 322 Juta, Mantan Karyawan Koperasi di Pringsewu Ditangkap

Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Tegal mengungkapkan penyebab utama mengapa uang tunai sebesar Rp1,54 miliar tersebut tidak dapat ditukarkan seluruhnya dengan uang layak edar yang baru.

Berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian laboratorium yang dilakukan oleh petugas, penyebab utama rusaknya uang tersebut adalah akibat paparan air laut dari banjir rob yang merendam wadah penyimpanan dalam kurun waktu yang sangat lama.

Uang tunai yang disimpan di dalam koper di gudang belakang rumah tersebut terendam banjir rob sejak Februari 2026 dan baru disadari beberapa bulan kemudian.

"Uang tersebut mengalami kerusakan ekstrem akibat rumah pemiliknya terendam air rob dalam jangka waktu berbulan-bulan."

"Zat garam dari air laut dan kerak lumpur membuat material uang kertas mengalami degradasi fisik yang parah," ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (2/7/2026), dilansir TribunJatim.com.

Kondisi diperparah karena uang pecahan seratus ribu rupiah tersebut disimpan berhimpitan di dalam koper tertutup.

Akibatnya, terjadi proses pembusukan material kertas yang membuat lembaran-lembaran uang saling melekat (kerepek) satu sama lain hingga menjadi rapuh.

Saat koper dievakuasi, bagian pinggiran uang sudah berubah warna menjadi hitam legam menyerupai kertas yang terbakar api, sehingga sangat sulit untuk dipisahkan tanpa merusak strukturnya.

Sesuai dengan regulasi ketat yang dicanangkan Bank Indonesia, terdapat syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar dalam proses penukaran uang rusak.

Agar masyarakat bisa mendapatkan uang pengganti, kondisi fisik uang kertas yang rusak wajib masih tersisa minimal lebih dari dua pertiga atau sekitar 68 persen dari ukuran aslinya.

Selain itu, ciri-ciri keaslian uang pada fisik yang tersisa harus masih dapat dikenali oleh sistem atau petugas secara kasat mata.

Dalam kasus Dokter Ida, tim peneliti BI Tegal terpaksa mengeliminasi uang senilai Rp30 juta karena kondisi fisiknya sudah hancur total, hancur berkeping-keping, atau menyusut hingga kurang dari batas minimal dua pertiga ukuran asli akibat korosi air laut.

Alhasil, dari total Rp1,54 miliar uang hasil penjualan tanah yang dibawa, Bank Indonesia hanya bisa memberikan draf penggantian sebesar Rp1,51 miliar yang memenuhi kualifikasi undang-undang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.