Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nasib kelam kini harus dihadapi oleh YN (47), seorang sopir mobil wing box bernomor polisi B-9663-TXW. Pria paruh baya tersebut kini resmi mendekam di balik jeruji besi.
Baca juga: Kronologi Tabrakan Beruntun di Boyolali: Avanza Ditabrak Bertubi-tubi, Sopir Tewas
Hal tersebut setelah kelalaiannya dalam berkendara memicu kecelakaan maut yang merenggut nyawa personel Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Aipda Endang Karyana, di Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jumat (3/7/2026).
Kepastian penahanan terhadap YN disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang.
Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Unit Laka Lantas, YN terbukti tidak dalam konsentrasi penuh saat mengemudikan armada truk besarnya, karena didera rasa kantuk yang luar biasa.
"Pengemudi wing box (YN) sudah kami lakukan penahanan. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan mengemudi dalam kondisi mengantuk berat, sehingga menabrak kendaraan light truck yang sedang mengalami gangguan di lajur tol," ujar Kompol Reza saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026), dilansir Tribunnews.com.
Nasib hukum YN dipastikan bakal bergulir panjang. Meski saat ini statusnya sudah resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat, pihak kepolisian menyatakan belum merilis secara spesifik mengenai pasal-pasal pidana UU Lalu Lintas yang akan didekapkan kepada sang sopir.
Penyidik hingga kini masih merampungkan berkas perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi pendukung di lapangan.
Kronologis petaka yang mengubah nasib YN menjadi seorang pesakitanl, bermula ketika Aipda Endang Karyana sedang berpatroli dan berusaha membantu mengamankan light truck bernomor polisi AD-8974-WW yang mogok di tengah jalan tol arah Pondok Pinang.
Tiba-tiba, truk wing box yang dikemudikan YN melesat dari arah Tangerang dan menghantam bagian bokong truk mogok tersebut dengan sangat keras.
Hantaman berantai itu membuat light truck terdorong ke kiri dan langsung menggilas fisik Aipda Endang hingga terpental dan mengalami luka amputasi traumatis di bagian kaki kanan.
Kini, YN hanya bisa meratapi nasibnya di dalam sel saat mengetahui korban yang ditabraknya mengembuskan napas terakhir di RS Polri Kramat Jati pada sore harinya.
Seluruh armada maut yang dikemudikannya, bersama dokumen STNK dan SIM miliknya, juga telah disita penyidik sebagai barang bukti kejahatan lalu lintas yang siap menyeretnya ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Barat.