SURYA.co.id, BANYUWANGI – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengungkap siasat yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya terhadap para santriwati.
Pria berinisial S (52) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Polisi menyebut dugaan pelecehan terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 dengan memanfaatkan posisi tersangka sebagai pengasuh sekaligus pengajar di lingkungan pondok pesantren.
Kasus ini terungkap setelah dua mantan santriwati memberanikan diri melapor ke kepolisian.
Keduanya baru berani mengungkap peristiwa yang dialami setelah mendapatkan pendampingan dari organisasi sosial dan spiritual asal Kediri, Yakuza Manages.
Penyidik pun masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan dua korban melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polresta Banyuwangi pada Selasa (30/6/2026) malam.
Setelah menerima laporan, polisi bersama pendamping korban langsung mendatangi pondok pesantren yang diasuh tersangka di Kecamatan Sempu pada Rabu (1/7/2026) dini hari.
Saat ditemui petugas, tersangka disebut mengakui perbuatannya terhadap dua mantan santriwati tersebut. Polisi kemudian membawa S ke Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini statusnya sudah tersangka dan kami tahan," kata Lanang, Kamis (3/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap tersangka diduga memiliki pola tertentu dalam menjalankan aksinya.
Lanang menjelaskan, tersangka kerap meminta korban memijat dirinya. Aktivitas itu dilakukan di sebuah ruangan khusus yang hanya dapat diakses oleh tersangka dan istrinya.
Di ruangan itulah dugaan pelecehan seksual terjadi.
Polisi mengungkap salah satu korban diduga mengalami pelecehan hingga sebanyak 16 kali dalam rentang 2023 hingga 2024.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk menetapkan S sebagai tersangka.
Dampak psikologis yang dialami korban disebut sangat berat. Kedua mantan santriwati bahkan memutuskan keluar dari pondok pesantren sebelum menyelesaikan pendidikan.
Menurut Lanang, trauma yang dialami membuat korban membutuhkan waktu cukup lama hingga akhirnya berani melapor kepada aparat penegak hukum.
"Hingga saat ini para korban masih merasa trauma dan takut, sehingga baru berani melapor setelah mendapatkan pendampingan," kata dia.
Penyidik menilai posisi tersangka sebagai pengasuh sekaligus guru di pondok pesantren diduga menjadi faktor yang membuat korban tidak berani mengungkap kejadian tersebut selama bertahun-tahun.
Korban disebut berada dalam hubungan yang tidak seimbang karena berada di bawah otoritas tersangka sebagai pendidik.
"Para santri saat itu berada di bawah pengaruh dan kekuasaan tersangka sebagai guru di pondok, sehingga mereka berada dalam posisi yang tertekan," tambahnya.
Selain itu, kedua korban diketahui masih berusia di bawah umur ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi.
Polresta Banyuwangi menyatakan penyelidikan belum berhenti pada dua korban yang telah melapor.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat santriwati lain yang juga menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh tersangka.
Jika ditemukan fakta atau laporan baru, polisi memastikan akan mengembangkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp300 juta. Dan karena tersangka adalah seorang pengajar, ancaman hukuman ditambah sepertiga," terangnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan dapat berlangsung lama ketika pelaku diduga memiliki posisi yang dihormati atau berwenang.
Relasi kuasa antara pengajar dan peserta didik kerap menjadi hambatan bagi korban untuk segera melapor.
Pendampingan psikologis dan bantuan hukum menjadi faktor penting yang akhirnya mendorong korban berani mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Di sisi lain, penyelidikan terhadap kemungkinan adanya korban lain menjadi langkah penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh sekaligus memberikan perlindungan kepada korban yang mungkin belum berani melapor.