Polisi Berikan Tindakan Tegas kepada Pencuri Motor di Semaka Tanggamus
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 04, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka. 

Baca juga: Diduga Peras Warga dengan Ancaman Badik, Pria di Tanggamus Ditangkap Polisi

Tim berhasil mengamankan seorang residivis berinisial WH (31) warga Bandar Negeri Semuong. Dia diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Sudimoro, Semaka.

WH mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lain di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Atas pengakuan WH, Tekab 308 berusaha mengembangkan pengungkapan kasusnya pada Sabtu 27 Juni 2026 malam untuk mencari barang bukti,  dan mengungkap TKP lainnya. Namun tersangka WH melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas. 

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur pada kaki kirinya.

Setelah mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Batin Mangunang Islamic Center Kota Agung, tersangka berikut barang bukti sepeda motor dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan hasil pengembangan.

Pihaknya, sebelumnya mengamankan pelaku terkait perkara dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam terhadap seorang warga di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka.

“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat. Saat proses pengembangan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur pada kaki kirinya,” kata Khairul, Sabtu (4/7/2026).

Kasat menjelaskan, kasus curanmor yang berhasil diungkap tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/150/VI/2026/SPKT/Reskrim/Polres Tanggamus/Polda Lampung dengan korban Sarpon (55), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Saat itu, istri korban baru pulang dari pasar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernomor polisi BE 6326 ZB. Setibanya di rumah, sepeda motor diparkir di samping rumah.

Setelah itu, korban dan istrinya menuju bagian belakang rumah untuk melihat ayam peliharaan yang sedang sakit.

Tak lama kemudian, seorang saksi bernama Erik datang memberi tahu bahwa sepeda motor milik korban baru saja dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal yang melintas dari arah rumah korban. 

“Korban bersama saksi kemudian mengecek lokasi parkir dan mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkannya ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya dengan memantau situasi di sekitar rumah korban. Ketika melihat kondisi rumah sepi dan tidak ada penghuni di bagian depan, pelaku langsung beraksi menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk mengambil sepeda motor korban. 

“Motif pelaku melakukan pencurian semata-mata untuk mendapatkan uang dengan cara instan,” ujarnya.

Khairul menyebut, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015, satu buah kunci letter T, dan dua anak kunci modifikasi yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WH diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian dan tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sembilan TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Meski demikian, pengakuan tersangka terkait sembilan TKP tersebut masih dilakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap setiap lokasi yang disebutkan pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti maupun keterlibatan pelaku lain,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Tersangka telah ditahan di Mapolres Tanggamus, atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.