Update Viral Pria Berjaket Driver Online Jambret HP Gadis di Pasuruan, Pelaku Kini Diringkus Polisi
Luky Setiyawan July 04, 2026 09:57 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Update viral pria berjaket driver online jambret HP gadis di Pasuruan. Pelaku kini diringkus polisi.

Penjambretan yang dilakukan pelaku di Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol pada Sabtu, 28 Juni 2026.

Dalam video yang beredar, korban terlihat sedang duduk santai di atas sepeda motornya di pinggir jalan. 

Baca juga: Aksi Jambret di Gempol Pasuruan, Korban Teriak Histeris

Tak lama kemudian, datang seorang pria pengendara motor yang mengenakan jaket driver berwarna oranye serta helm kuning.

Pelaku tampak mendekati korban dan berpura-pura menanyakan alamat untuk mengalihkan perhatian.​

Saat korban lengah, pelaku dengan gerak cepat langsung merampas telepon genggam (handphone) yang berada di tangan korban. 

Korban sempat berteriak histeris meminta pertolongan hingga mengundang warga lainnya untuk mengejar.

Namun, pelaku berhasil lolos membawa kabur ponsel senilai Rp 1,8 juta.

Terbaru, pelaku berinisial RHA (27) akhirnya diamankan.

Polisi membekuk pelaku saat berada di pinggir Jalan Raya Malang-Surabaya, tepatnya di Dusun Legupit, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Rabu (1/7/2026).

Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam berbekal laporan dari korban. Di antaranya, rekaman CCTV dan keterangan dari sejumlah saksi yang sempat mengejar pelaku.

"Setelah mengetahui identitas dan alamatnya, kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," ujar Giadi, Kamis (2/7/2026), dilansir dari Kompas.com.

Giadi menjelaskan, aksi penjambretan yang dilakukan RHA bukan tindakan spontan, melainkan sudah merencanakan aksinya dengan matang, termasuk mengamati situasi lingkungan dan targetnya.

"Begitu korban lengah, pelaku langsung merampas HP Infinix Hot 20i milik korban yang sedang duduk di atas motor," kata Giadi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya satu unit motor bernomor polisi N 5344 TCJ, helm kuning, celana hitam, serta jaket Shopee Food berwarna oranye yang dipakainya untuk menyamar.

Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gempol.

Atas perbuatannya, RHA dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.