TRIBUNJAMBI.COM - Viral warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah tukar uang miliaran ke BI karena uangnya rusak.
Lantas apa syarat dan cara menukar uang rusak ke BI?
Viral Bank Indonesia (BI) menukar miliaran milik warga Batang yang rusak karena banjir rob.
Dari total uang rusak yang diajukan yakni Rp1,54 miliar milik Ida Murlija, BI menggantinya dengan Rp1,51 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah milik Ida, warga Desa Proyonanggan Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Ia membawa koper berisi uang yang rusak ke Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal, Kamis (2/7/2026), untuk ditukarkan.
"Uang hasil jual tanah saya simpan di koper. Rencananya untuk persiapan biaya kuliah anak di kedokteran," ujar Ida di Kantor BI Tegal, dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/7/2026).
Ida menuturkan, rumahnya berkali-kali diterjang banjir rob sejak Februari 2026.
Kondisi tersebut membuat koper tempat penyimpanan uang ikut terendam air laut dalam waktu cukup lama.
Ia mengaku baru mengingat keberadaan koper itu beberapa hari sebelum mendatangi Bank Indonesia karena sebelumnya sibuk menghadapi bencana.
Baca juga: Sosok A Rahman, Wali Kota Bima yang Lantik Istri dan Ipar jadi Sekdin dan Kabag Umum
Baca juga: Seminar Nasional Temilreg Sumbagteng XX, Strategi Penguatan Industri Halal dan Transformasi Digital
Saat koper dibuka, uang di dalamnya sudah dipenuhi kerak lumpur. Sebagian tepi lembaran menghitam seperti terbakar, sedangkan banyak lembar lainnya saling menempel akibat terlalu lama terkena air laut.
"Saya sempat panik melihat kondisinya. Untung ada kenalan dari bank yang menyarankan supaya dibawa ke Bank Indonesia untuk ditukar," ucap Ida.
Setelah pihak Kantor BI Tegal memeriksa dan menghitung, hanya Rp1,51 miliar yang memenuhi syarat pengantian oleh BI.
Berikut langkah penukaran uang rusak di BI:
- Melakukan pemesanan layanan melalui pintar.bi.go.id.
- Memilih lokasi layanan, tanggal, dan jam penukaran yang tersedia.
- Membawa bukti pemesanan saat datang ke Kantor Bank Indonesia.
- Menyusun uang Rupiah per pecahan dan per tahun emisi.
- Menunggu proses penelitian oleh petugas Bank Indonesia.
Persyaratan Penggantian Uang Rusak
Bank Indonesia akan memberikan penggantian apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Merupakan uang Rupiah asli yang diterbitkan Bank Indonesia.
- Kondisi fisik uang masih tersisa lebih dari dua pertiga (2/3) dari ukuran aslinya.
- Ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
- Uang merupakan satu kesatuan atau dapat dibuktikan berasal dari satu lembar uang yang sama. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Sosok A Rahman, Wali Kota Bima yang Lantik Istri dan Ipar jadi Sekdin dan Kabag Umum
Baca juga: Seminar Nasional Temilreg Sumbagteng XX, Strategi Penguatan Industri Halal dan Transformasi Digital