Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku periksa empat orang yang masuk dalam tim fasilitator Penyaluran Bantuan Dana Perbaikan dan Pembangunan Rumah Rusak Pascabencana Gempa Bumi Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Dengan besaran anggaran dana penanganan bencana saat itu sebesar Rp. 167 miliar.
Keempat orang tersebut berinisial MP, RN, HP, dan FL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat (3/7/2026).
Pemeriksaan ini guna mengumpulkan alat bukti yang diduga ada tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan dana siap pakai dalam penyaluran bantuan dana perbaikan dan pembangunan rumah rusak pasca bencana Gempa Buni 2019 di Maluku Tengah itu.
“Permintaan keterangab hari Jumat, 03 Juli 2026 Ada 4 orang yang diperiksa sebagai Saksi didalam Perkara Penyelidikan Perkara Dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Dana Siap Pakai dalam Penyaluran Bantuan Dana Perbaikan dan Pembangunan Rumah Rusak Pascabencana Gempa Bumi Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah, yaitu : MP, RN, HP, dan FL sebagai Tim Fasilitator,” ungkap Ardy melalui pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com pada Sabtu (4/7/2026).
Pemeriksaan terhadap empat orang itu berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIT.
“Diperiksa dari jam 09.00 - 12.00 WIT,” sambungnya.
Baca juga: DPRD SBT Yusuf Alkatiri Optimistis Argentina Melaju ke Final, Messi Jadi Pembeda
Baca juga: Euforia Argentina di Masohi Pecah, Ratusan Suporter Turun ke Jalan Rayakan Kemenangan Dramatis
Terkait dengan materi pemeriksaan, Ardy tidak menjelaskannya. Sebab materi pemeriksaan akan disampaikan setelah gelar perkara nantinya.
Tentu rangkaian pemeriksaan saksi merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari unsur penyelenggara pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Sejumlah rangkai ini akan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
Sebagaimana diketahui, Dana Siap Pakai merupakan skema bantuan pemerintah yang digunakan untuk bantuan penanganan darurat seperti bencana, di dalamnya termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi hunian warga terdampak.
Dalam implementasinya program ini melibatkan sejumlah tahapan teknis dan administratif yang ketat tentunya.
Sejauh ini, Kejati Maluku belum mengungkapkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan yang ditemukan maupun potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat bantuan pasca bencana merupakan program vital yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat terdampak gempa di Kabupaten Maluku Tengah. (*)