4 Fasilitator Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Gempa Rp. 167 M di Maluku Tengah
Fandi Wattimena July 04, 2026 07:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku periksa empat orang yang masuk dalam tim fasilitator Penyaluran Bantuan Dana Perbaikan dan Pembangunan Rumah Rusak Pascabencana Gempa Bumi Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Dengan besaran anggaran dana penanganan bencana  saat itu sebesar Rp. 167 miliar.

Keempat orang tersebut berinisial MP, RN, HP, dan FL. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat (3/7/2026). 

Pemeriksaan ini guna mengumpulkan alat bukti yang diduga ada tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan dana siap pakai dalam penyaluran bantuan dana perbaikan dan pembangunan rumah rusak pasca bencana Gempa Buni 2019 di Maluku Tengah itu. 

“Permintaan keterangab hari Jumat, 03 Juli 2026 Ada 4 orang yang  diperiksa sebagai Saksi didalam Perkara Penyelidikan Perkara  Dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Dana Siap Pakai dalam Penyaluran Bantuan Dana Perbaikan dan Pembangunan Rumah Rusak Pascabencana Gempa Bumi Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah, yaitu : MP, RN, HP, dan FL sebagai Tim Fasilitator,” ungkap Ardy melalui pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com pada Sabtu (4/7/2026).

Pemeriksaan terhadap empat orang itu berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIT. 

“Diperiksa dari jam 09.00 - 12.00 WIT,” sambungnya. 

Baca juga: DPRD SBT Yusuf Alkatiri Optimistis Argentina Melaju ke Final, Messi Jadi Pembeda

Baca juga: Euforia Argentina di Masohi Pecah, Ratusan Suporter Turun ke Jalan Rayakan Kemenangan Dramatis

Terkait dengan materi pemeriksaan, Ardy tidak menjelaskannya. Sebab materi pemeriksaan akan disampaikan setelah gelar perkara nantinya. 

  1. KS- Pj. Sekda Provinsi Maluku 2019
  2. ALK- Mantan Kadis BPBD Maluku Tengah.
  3. BR- Mantan Kadis BPBD Maluku Tengah.
  4. ERT- Bendahara Pengeluaran BPBD
  5. NVA-Kadis BPBP Maluku Tengah.
  6. US-Tim Verifikasi Administrasi dan Teknis
  7. TLS-PPTK
  8. EL-Mantan Bendahara BPBD Maluku Tengah
  9. ZA-Tim Verifikasi Teknis
  10. AT-Tim Riviu Inspektorat Maluku Tengah
  11. YL-Mantan Kasi Perencanaan BPBD Maluku Tengah
  12. MS-Tim Validasi dan assesment
  13. NET-Tim Validasi dan assesment
  14. AAM-Tim Validasi dan assesment

Tentu rangkaian pemeriksaan saksi merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari unsur penyelenggara pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 

Sejumlah rangkai ini akan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.

Sebagaimana diketahui, Dana Siap Pakai merupakan skema bantuan pemerintah yang digunakan untuk bantuan penanganan darurat seperti bencana, di dalamnya termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi hunian warga terdampak. 

Dalam implementasinya program ini melibatkan sejumlah tahapan teknis dan administratif yang ketat tentunya.

Sejauh ini, Kejati Maluku belum mengungkapkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan yang ditemukan maupun potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. 

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat bantuan pasca bencana merupakan program vital yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat terdampak gempa di Kabupaten Maluku Tengah. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.