Siasat Licik Aiptu N Oknum Polisi di Tegal Aniaya-Siram Air Keras ke Istri Siri Awalnya Ngaku Duda
Hendrik Budiman July 04, 2026 07:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian berinisial Aiptu N di Kota Tegal kembali mengungkap fakta baru. 

Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat mengaku berstatus duda saat menjalin hubungan, hingga akhirnya korban mempercayainya dan menjadi istri siri. 

Belakangan, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga disiram cairan yang diduga air keras. 

Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian.

Peristiwa tragis ini bermula dari sebuah awal perkenalan yang penuh dengan kebohongan status, sebelum akhirnya korban disekap dan disiksa di sebuah rumah kontrakan di Tegal, Jawa Tengah.

Berdasarkan dari kronologi yang dibagikan Hotman Paris, hubungan yang berakhir tragis itu bermula sejak tahun 2023 hingga 2024.

Saat itu, korban M pertama kali mengenal pelaku setelah diperkenalkan oleh seorang temannya berinisial V.

Dalam proses perkenalan tersebut, pelaku sengaja menyembunyikan identitas aslinya sebagai aparat kepolisian demi memikat hati korban.

Pelaku mengaku kepada M bahwa dirinya hanyalah seorang duda dan merupakan warga sipil biasa.

"Awal kenal korban dengan pelaku dikenalkan oleh teman (V) dan saya taunya dia duda dan bukan polisi. Setelah ada perkenalan tersebut, sampai pada akhirnya di tahun 2024 awal dinikahi secara siri," tulis Hotman dikutip Tribunsumsel.com.

Baca juga: Aiptu N Oknum Polisi di Tegal yang Aniaya-Siram Air Keras Istri Siri Diringkus Polisi

Terbuai oleh pelaku, korban akhirnya bersedia menjalin hubungan lebih dekat hingga keduanya memutuskan untuk melangsungkan pernikahan secara siri pada awal tahun 2024.

Namun, sesaat setelah pernikahan siri itu terjadi, tabiat asli pelaku langsung berubah drastis menjadi penuh kekerasan fisik.

Bahkan, anak dari pelaku disebut pernah mengancam akan menyebarkan rekaman video-video asusila milik korban bersama pelaku jika korban berani melaporkan kekejaman ini kepada pihak berwajib.

"Setelah adanya pernikahan siri baru adanya penganiayaan disebabkan karena cekcok sama ngimbangin seksnya pelaku, kadang ada perlakuan menyimpang maunya berhubungan cewenya lebih dari satu dan kadang direkam pakai CCTV yang mana anak pelaku suka mengancam akan menyebarkan CCTV tersebut serta seks menyimpang lainnya," kata Hotman.

Di awal pernikahan, korban baru menyadari bahwa suaminya adalah seorang pecandu barang haram. Saat itu, pelaku beralasan bahwa barang haram tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Namun, memasuki awal tahun 2025, pelaku mulai bertindak nekat.

Korban dipaksa untuk ikut meracik serta memasak bahan-bahan kimia berbahaya agar menjadi sabu siap edar.

Salah satu bahan baku yang disediakan di dalam rumah kontrakan mereka di Jl. Palaraya Majasem, Tegal, Jawa Tengah adalah cairan asam pekat berupa air keras.

"Karena selama 2 tahun saya dicekokin sabu jadi saya gak bisa keluar dari kontrakannya di Jl. Palaraya Majasem Tegal Jawa Tengah," katanya.

"Pada di tahun 2025 korban disuruh meracik sabu dan juga memasaknya agar menjadi sebuah sabu," bebernya.

Saat itu, korban tengah dipaksa memasak sabu di atas kompor yang menyala.

Ketika air racikan kimia hendak dimasukkan ke dalam panci, korban melihat adanya letupan api dan langsung memperingatkan pelaku.

Alih-alih mematikan kompor, pelaku justru menyiramkan air racikan yang mengandung bahan air keras tersebut langsung ke arah tubuh korban.

Akibat penyiraman air keras secara brutal itu, tubuh korban melepuh hebat dan mengalami luka bakar parah hingga mencapai 47 persen.

"Saya melihat ada api dan saya bilang ke pelaku, pas ada api lalu air racikan tersebut disiramkan ke korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar 47 persen (lokasi kejadian penyiraman air keras di Kalipucang Brebes Jawa Tengah)," ujarnya.

Melihat tubuh korban yang melepuh, pelaku tidak langsung membawa korban ke fasilitas medis, melainkan melakukan tindakan penanganan asal-asalan yang memperparah kondisi luka.

Sebelum meninggalkan lokasi, oknum polisi tersebut langsung membersihkan dan mengamankan seluruh barang bukti racikan sabu di dalam rumah agar tidak terendus oleh pihak luar.

Setelah TKP dirasa bersih, pelaku kemudian melarikan korban ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon.

Guna menutupi kejahatannya dari pihak medis dan kepolisian, pelaku membuat laporan palsu kepada pihak rumah sakit dengan mengklaim bahwa luka bakar yang diderita korban akibat terkena ledakan tabung gas.

"Setelah kejadian penyiraman korban dikasih pasta gigi, lalu dilap pakai kain kering dan pelaku langsung membereskan semua barang bukti, dan kemudian pelaku membawa korban ke RS Pelabuhan Cirebon dengan alasan ke pihak RS kena tabung gas,"

Hotman Paris membeberkan bahwa pelaku merupakan oknum aparat berinisial N yang bertugas sebagai Reskrim Polres Tegal.

Diamankan Propam

Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aiptu N di Kota Tegal diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan yang disebut sebagai istri sirinya. 

Korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga disiram cairan yang diduga air keras, sementara kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus bermula dari dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang melibatkan seorang oknum anggota berinisial Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, Jawa Tengah.

Aiptu N kini telah diamankan dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum korban Raden Reza Pramadia mengungkapkan, tindakan keji tersebut diduga mencapai puncaknya pada September 2025 lalu. 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bakar serius setelah diduga disiram air keras oleh pelaku.

Tak hanya itu, korban juga sempat mendapatkan tekanan mental yang sangat berat.

"Terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada satu hal, disiram oleh yang diduga air keras. Kejadian paling parah itu bulan September 2025 hingga korban harus dibawa ke rumah sakit, tetapi memang si terduga pelaku ini tidak bertanggung jawab," ungkap Reza saat memberikan keterangan, dikutip Tribunsumsel.com dalam siaran Kompas Tv, Sabtu (4/7/2926).

Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, korban akhirnya melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Komitmen Polri: Pelaku Resmi Ditahan

Merespons kasus yang mencoreng institusi tersebut, Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, menyebut salah satu anggotanya ditangkap karena terlibat dugaan penganiayaan.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangkap dan menahan Aiptu N sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran anggota tanpa pandang bulu.

"Mengenai penganiayaan yang melibatkan salah satu oknum personel Polres Tegal Kota, dalam hal ini dari Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah bertindak cepat kemarin menindaklanjuti terhadap oknum berinisial N tersebut. Sudah dilakukan pengamanan, pemeriksaan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan," tegas AKBP Heru Antariksa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.