Klarifikasi Menhut Raja Juli soal Isu Amplop Direspons Kuasa Hukum Bupati Kuansing
Hendrik Budiman July 04, 2026 07:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Rizky JP Poliang Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, memberikan tanggapan atas klarifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan terkait polemik amplop yang menjadi perhatian publik. 

Menurut kuasa hukum, klarifikasi tersebut sudah cukup jelas dan tidak ada hal yang perlu dibesar-besarkan.

Nama Raja Juli juga disebut-sebut berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan yang menjerat Suhardiman Amby.

Dalam klarifikasi yang disampaikan, Raja Juli mengakui menerima audiensi Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026.

Ia menerima audiensi Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan. 

Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan agenda resmi yang diajukan melalui surat dan dilakukan secara terbuka, lengkap dengan daftar hadir serta notulen.

Raja Juli bilang, setelah Bupati Kuansing meninggalkan ruangan, ditemukan sebuah amplop putih yang tertinggal. 

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa amplop itu bukan haknya.

Raja Juli menyebut pengembalian tidak bisa dilakukan pada hari yang sama karena keterbatasan ajudan dan padatnya agenda dinas. 

Baca juga: Istri Terdakwa Akui Gadai Emas demi Kebutuhan Suami Rp300 Juta di Sidang OTT Rejang Lebong

Ajudannya akhirnya mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ia juga memperlihatkan tanda terima bermeterai dan dokumentasi pengembalian sebagai bukti.

Raja Juli juga menepis dugaan adanya keterkaitan dirinya dengan penerbitan izin pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan, tidak ada satu surat maupun satu surat keputusan (SK) yang diterbitkannya terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Rizky JP Poliang menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan Raja Juli, dirasa cukup jelas.

"Saya rasa dari statement Menhut sudah sangat jelas ya, jadi clear menurut saya gak ada hal yang perlu dibesar-besarkan," ucap Juli, Sabtu (4/7/2026).

Suhardiman Amby ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan awal selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli 2026.

Perkara yang menjerat Suhardiman Amby, terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026.

Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) dari pihak swasta.

KPK mengungkap, kasus yang menjerat Suhardiman Amby, di antaranya dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Pada 2025, proses seleksi Sekda Kuansing diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.

KPK menduga Suhardiman meminta 'syarat' berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S, agar salah satu calon dapat dipilih menjadi Sekda.

Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit, menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Setelah itu, Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.

Pemberian ini, ternyata bukan yang pertama yang dilakukan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.

Saat Zulkarnain hendak menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2021, ia pernah memberikan Suhardiman Amby yang saat itu masih menjabat Plt Bupati Kuansing, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta. Pembelian juga dibantu oleh Ardiles.

Sementara Ardiles sendiri, kala itu mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena telah membantu Zulkarnain. 

Total nilai proyek yang didapat Ardiles senilai Rp 1,2 miliar pada 2022.

Ia juga kembali memenangkan proyek tahun 2025 dan 2026 di sejumlah dinas dan Setda Kuansing, dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Di mana Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dana yang diduga diterima itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.

Dugaan korupsi juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan ini masih terus didalami penyidik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.