DPR Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan Usai Banyak yang Terjaring OTT, KPK: Tidak Ada Korelasi
Septrina Ayu Simanjorang July 04, 2026 07:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com - DPR usul gaji kepala daerah dinaikkan usai banyak pejabat yang  terjaring OTT.

Gaji kepala daerah dianggap berbanding terbaik dengan biaya kampanye yang dikeluarkan. 

Kepala daerah diusulkan mendapatkan hak keuangan tambahan dari 20 persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Semen Langka di Tanjungbalai, Harga Meroket hingga Rp 80 ribu

Diharapkan dengan naiknya gaji kepala daerah bisa menekan angka korupsi.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyoroti masih rendahnya hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Politikus Partai Nasdem itu menilai gaji kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan besarnya biaya cost politik, yang harus dikeluarkan saat mengikuti kontestasi pemilu.

Baca juga: CURHAT Ayah Guru PPPK, Anaknya Tewas di Mes Polisi, Minta Teman Sang Putra Diperiksa: Ada Luka Lebam

"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," kata Rifqinizamy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Oleh karena itu, Rifqinizamy mengusulkan agar kepala daerah berhak memperoleh 20 persentase PAD, sehingga terdapat hubungan antara keberhasilan meningkatkan pendapatan daerah dengan hak keuangan yang diterima.

Baca juga: Luhut Buka Rahasia, Keluarga Sukanto Tanoto Temui Presiden Prabowo untuk Batalkan Penutupan PT TPL

Menurutnya, apabila skema tersebut diatur secara baik melalui peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi, diharapkan dapat diminimalkan.

"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ungkap Rifqinizamy.

KPK Bereaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpandangan bahwa wacana peningkatan gaji bagi kepala daerah tidak serta-merta menjadi solusi untuk menekan praktik korupsi.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan kesimpulan tersebut sejalan dengan hasil kajian yang dilakukan oleh tim penelitian dan pengembangan (Litbang) KPK.

Berdasarkan temuan itu, besaran penghasilan kepala daerah dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kecenderungan seseorang melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Luhut Buka Rahasia, Keluarga Sukanto Tanoto Temui Presiden Prabowo untuk Batalkan Penutupan PT TPL

"Tapi itu pun juga sudah ada beberapa kajian-kajian yang juga sudah dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung gitu antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi yang kami temukan modus-modusnya ya tetap tetap saja ada gitu," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) tengah malam.

Menurut dia, perilaku koruptif juga difaktori oleh nilai integritas pejabat.

Baca juga: NASIB Pramugari tak Sadar Dititipi Narkoba Senilai Rp5,9 Miliar, Berujung Ditangkap di Australia

"Kembali ke integritas masing-masing pejabat negaranya," ujar Taufik.

Oleh karenanya, KPK meminta usulan kenaikan gaji untuk kepala daerah ditanyakan ke Kementerian Keuangan.

Hanya saja, KPK menekankan gaji tidak berdampak mencegah korupsi.

"Terkait untuk naik gaji, ya ini mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan nih atau ke pemerintah daerah seperti apa untuk take-home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah tidak butuh lagi ada penghasilan-penghasilan dari luar," ujarnya.

Teranyar Bupati Langkat Terjaring OTT

KPK melakukan operasi tangkap tangan di tiga wilayah di Sumut yakni Binjai, Medan, dan Deliserdang pada Kamis (2/7/2026). 

KPK masih menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus fee proyek, suap mutasi, dan pengadaan seragam sekolah. 

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaki Bupati Ondim dan Abdul Abdhal. 

KPK mengungkapkan bahwa saat menangkap Ondim yang sedang perjalanan dari Medan ke Binjai. 

BUPATI LANGKAT SENYUM: Bupati Langkat Syah Afandi melempar senyum setelah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 187 dan tangannya tampak diborgol.
BUPATI LANGKAT SENYUM: Bupati Langkat Syah Afandi melempar senyum setelah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 187 dan tangannya tampak diborgol. (Tribun Medan Kolase)

Dalam penangkapan itu, KPK menemukan uang tunai Rp 100 juta di jok mobil Ondim yang diterima dari Syahrial eks Anggota DPRD Sumut. 

Skandal ini bermula ketika Yaqub, yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, mendapatkan keistimewaan menguasai puluhan paket pekerjaan pengadaan langsung di Kabupaten Langkat.

Yaqub tercatat mencengkeram 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar serta 5 paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) senilai Rp 748 juta.

Sebagai imbalan atas "berkah" proyek tersebut, Syah Afandin mematok komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan (disepakati Rp 990 juta) dan 17 persen untuk proyek di Disperkim (disepakati Rp126,8 juta).

Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, Yaqub telah menyetor uang tunai secara bertahap dengan total Rp 800 juta kepada Syah Afandin melalui perantara sopir pribadi bupati, Zulkifli.

Memasuki akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali menagih sisa komitmen fee sebesar Rp 300 juta. Namun, Yaqub hanya menyanggupi Rp100 juta.

Mendengar desas-desus bahwa tim penindak KPK tengah mengendus pergerakan mereka di Langkat, Syah Afandin berinisiatif mengalihkan lokasi transaksi.

Ia memerintahkan orang dekatnya, Syahrial, yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut, untuk mengamankan penyerahan uang tunai Rp100 juta tersebut dari Yaqub di sebuah kafe di Kota Medan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelarian mereka berakhir setelah tim satgas KPK mencegat mobil yang dikendarai Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai.

Petugas berhasil menemukan uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan rapi di bawah jok kursi penumpang depan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar secara paralel di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan ini berhasil membongkar gurita aliran dana ilegal bernilai miliaran rupiah yang mengalir ke kantong sang bupati sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

"KPK menemukan dugaan aliran dana yang sangat masif dari berbagai proyek pengadaan langsung di Kabupaten Langkat. Tersangka SAF memanfaatkan jabatannya untuk memeras komitmen fee dari rekanan swasta demi keuntungan pribadi," ujar Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.