Asiung Warga Air Duren Baru Tiga Bulan Oplos Gas Subsidi ke Non Subsidi
Fitriadi July 04, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan gas non subsidi 12 kilogram tersusun rapi di halaman belakang Mapolres Bangka, Sabtu (4/7/2026) sore.

Tabung gas tersebut baru saja diamankan tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka bersama Polsek Pemali di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Gas oplosan tersebut ditemukan di rumah warga bernama Asiung (40) warga Desa Air Duren.

Setelah diamankan barang bukti beserta pemilik rumah diamankan ke Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik unit Tipidter Polres Bangka.

"Setelah dioplos dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram pelaku menjualnya ke toko-toko, pelaku sudah melakukan pengoplosan gas elpiji ini kurang lebih 3 bulan," terang Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani kepada Bangkapos.com.

Pelaku menggunakan kendaraan roda empat dengan meletakkan tabung gas elpiji ke kursi bagian belakang dan diedarkan ke toko-toko.

"Mobil operasional pelaku ini kita amankan. Mobil Avanza milik pelaku digunakan untuk mengantar jemput gas elpiji baik itu sebelum maupun sesudah dioplos dan diedarkan ke toko-toko," kata Mauldi.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat mengantarkan gas elpiji ke toko.

Uang hasil penjualan gas dijadikan barang bukti beserta bukti lainnya.

"Uang tunai yang kita amankan senilai Rp720 ribu itu hasil penjualan pelaku dengan total gas elpiji 12 kilogram sebanyak tiga tabung. Satu gas elpiji 12 kilogram yang sudah dioplos seharga Rp240 ribu," kata Mauldi.

Penggerebekan tempat pengoplosan gas elpiji dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, didampingi Kanit Tipidter Ipda Reka pada Sabtu (4/7/2026) siang.

Sejumlah barang bukti berupa gas elpiji 3 kilogram diamankan dari lokasi kejadian.

"Kami Satreskrim Polres Bangka, unit Tipidter, telah berhasil mengamankan pelaku pengoplosan gas elpiji. Dari total barang bukti yang kita terima ada 151 buah tabung gas hijau atau melon," kata Mauldi kepada Bangkapos.com.

Selain mengamankan gas elpiji 3 kilogram, polisi juga mengamankan puluhan gas elpiji 12 kilogram dalam kondisi berisi ataupun tersegel yang telah dioplos para pelaku dari gas 3 kilogram.

"Ada 20 tabung yang sudah berisi, kemudian tabung yang masih kosong 26. Kita juga mendapati adanya 6 tabung posisinya sedang dalam pengisian 12 kilogram," kata Mauldi.

Pelaku pengoplosan elpiji mulai dari pemilik hingga pekerja juga diamankan.

"TKP kami di daerah Pemali, kita mengamankan ada empat orang. Modus yang digunakan dari pangkalan itu memberikan tabung gas subsidi dalam jumlah banyak pada satu orang. Kemudian, satu orang itu melakukan pengoplosan bersama dengan karyawannya," kata Mauldi.

Rincian barang bukti yang diamankan yaitu 151 tabung gas 3 kilogram, 20 tabung gas 12 kilorgam dalam keadaan terisi dan tersegel, 6 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan terpasang selang regulator, 26 tabung gas 12 kilogram dalam alam keadaan kosong.

Barang bukti lain satu unit kendaraan roda empat, 13 bungkus penyegel tutup tabung gas total isi 650 buah, 37 buah penyegel tutup gas, 50 buah karet tabung gas, 1 buah timbangan manual, uang tunai Rp720 ribu.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.