BANGKAPOS.COM--Kemunculan seekor tapir (Tapirus indicus) di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, yang sempat mengundang decak kagum warga, berakhir tragis.
Satwa langka yang dilindungi itu tewas setelah diburu secara brutal di kawasan Register 45, dan kini kasusnya tengah diusut Polres Mesuji.
Sebelumnya, video tapir bercorak hitam-putih tersebut viral di media sosial setelah terlihat berjalan di dekat permukiman warga.
Banyak pengguna jalan mengabadikan momen langka itu tanpa menyangka hewan tersebut akan menjadi korban perburuan hanya beberapa saat kemudian.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, tapir tidak langsung mati saat diburu.
Satwa itu sempat berusaha menyelamatkan diri meski mengalami luka serius akibat serangan para pelaku.
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan, menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika tapir kembali menuju kawasan hutan melalui areal perkebunan singkong.
Di lokasi tersebut, pelaku berinisial WS mulai mengejar sambil membawa tombak untuk melumpuhkan satwa dilindungi tersebut.
"Pelaku WS melakukan pengejaran dengan membawa satu tombak, kemudian tombak tersebut dilemparkan ke arah hewan tapir. Awalnya tidak mengenai sasaran. Tombak kemudian diambil kembali dan dilemparkan lagi hingga mengenai bagian perut sebelah kiri tapir," ujar Adi, Sabtu (4/7/2026).
Meski mengalami luka, tapir masih berusaha melarikan diri dari kejaran para pelaku.
Pengejaran terus berlanjut ketika kondisi tapir mulai melemah akibat luka tombak.
Menurut Adi, pelaku kemudian mengambil besi dongkrak singkong dan memukul kepala tapir hingga satwa tersebut kejang-kejang.
"WS kembali mendekati tapir lalu memukul menggunakan besi dongkrak hingga mengenai bagian kepala di dekat hidung. Akibat pukulan itu tapir mengalami kejang-kejang dan akhirnya mati," jelasnya.
Polisi menyebut tindakan tersebut menyebabkan satwa langka itu mengalami penderitaan sebelum akhirnya kehilangan nyawa.
Setelah dipastikan mati, tubuh tapir tidak langsung ditinggalkan.
Penyidik menyebut Ketut Suwarne (50), Tri Suharyanto (45), Made Putra (43), serta dua pelaku lain yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga memotong tubuh tapir untuk dibagikan.
Dari hasil penyelidikan, sebagian daging tapir bahkan diketahui sudah dibawa pulang oleh warga.
Polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian daging telah dimasak sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini pun memicu perhatian luas karena bukan hanya berkaitan dengan perburuan satwa liar, tetapi juga pengolahan daging hewan dilindungi yang seharusnya tidak boleh diburu maupun dikonsumsi.
Polisi juga masih memburu dua orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Mesuji melalui jajarannya bergerak cepat setelah video pembunuhan tapir viral di media sosial.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG, tim gabungan berhasil menangkap empat terduga pelaku pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 22.55 WIB.
Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing:
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polres Mesuji menegaskan seluruh pelaku dijerat dengan ketentuan pidana mengenai perlindungan satwa liar karena tapir merupakan satwa yang dilindungi oleh negara.
Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
"Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk peran masing-masing pelaku," ujar Adi.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perburuan satwa dilindungi bukan hanya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Kemunculan tapir yang semula menjadi momen langka bagi warga justru berubah menjadi tragedi yang menyita perhatian publik.(*)
(TribunTrends/TribunLampung)