BANGKAPOS.COM -- Oknum aparat terlibat dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung bahkan telah menetapkan satu oknum polisi aktif Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan inisial LMI menjadi tersangka ketujuh dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu, Kolonel TNI aktif berinisial BU diduga turut terlibat dalam kasus korupsi program unggulan Presiden Prabowo ini.
Terkait keterlibatan aparat dalam kasus korupsi MBG, pihak istana buka suara.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari memberikan tanggapannya terkait aparat yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, terungkap adanya keterlibatan TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional.
Baca juga: Kolonel TNI Berinisial BU Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi MBG, Menjabat sebagai PPK di BGN
Selain itu Kejagung juga telah menetapkan satu anggota polisi aktif sebagai tersangka, yakni Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Qodari menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya,” kata Qodari, Sabtu (4/7/2026), dilansir Kompas.com.
Menurut Qodari, apapun latar belakang pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi MBG, maka mereka semua akan ditindak.
Karena keterlibatan mereka dalam kasus korupsi MBG ini berkaitan dengan penugasan mereka di Badan Gizi Nasional (BGN), bukan berkaitan dengan latar belakang sebagai anggota TNI maupun Polri.
Kasus korupsi yang terjadi juga berada di lingkup BGN, bukan di institusi TNI maupun Polri.
“Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya non-polisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN,” jelas Qodari.
Lebih lanjut Qodari meminta semua pihak untuk sama-sama menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan perkembangan kasus ke depannya.
Seorang oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan inisial LMI menjadi tersangka ketujuh dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka terhadap LMI telah dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Menjadi tersangka ketujuh dalam kasus korupsi MBG, LMI diketahui masih berstatus polisi aktif.
Saat ini ia bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Menurut penyidik, dugaan keterlibatan LMI berkaitan dengan proses pengadaan peralatan penunjang Program Makan Bergizi Gratis, khususnya pengadaan wadah makanan (food tray atau ompreng) yang dipersiapkan untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Rekam Jejak Syah Afandin, Bupati Langkat Diringkus KPK, Korupsi Seragam SD, Jabatan Diperjualbelikan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ia kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya dugan keterlibatan seorang Kolonel TNI aktif berinisial BU dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Oknum TNI tersebut menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN).
BU juga diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN yang menangani pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan keterlibatan BU dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Syarif menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan BU telah dilimpahkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), mengingat BU masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
Peran: Dadan Diduga menyalahgunakan wewenang selaku pimpinan tertinggi dengan memberikan atensi khusus dan melakukan manipulasi verifikasi portal mitra BGN.
Hal ini meloloskan yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra SPPG.
Yayasan tersebut diketahui terafiliasi secara pribadi dengannya guna mengeruk keuntungan/insentif miliaran rupiah setiap harinya.
2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional)
Peran: Terlibat dalam klaster penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak sah dan mengantongi aliran dana dari insentif yayasan yang terafiliasi dengannya.
Selain itu, ia ikut bertanggung jawab atas pengadaan barang operasional fiktif dan mark-up.
3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi & Hubungan Kelembagaan)
Peran: Bersama Dadan dan Sony, ia menggunakan pengaruh jabatannya untuk meloloskan verifikasi yayasan mitra yang tidak kompeten, yang mana yayasan tersebut diketahui miliknya atau terafiliasi dengan kepentingannya.
4. Asep Yusuf Somantri (Swasta / Orang Kepercayaan)
Peran: Bertindak sebagai kaki tangan dari Sony Sonjaya. Asep memiliki peran teknis di lapangan untuk mengutak-atik status pendaftaran calon mitra SPPG di portal, serta memetakan dan mengatur alokasi titik-titik dapur MBG yang masih kosong agar bisa dikondisikan oleh para oknum pejabat BGN.
5. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR)
Peran: Berperan sebagai broker atau makelar pengadaan dapur SPPG. Memanfaatkan kedekatan khususnya dengan Dadan Hindayana, ia menguasai izin operasional titik dapur lalu menjualnya kembali kepada operator swasta dengan tarif sekitar Rp100 juta per lokasi.
6. Andri Mulyono (Pihak Swasta / Vendor)
Peran: Vendor penyedia barang dalam klaster pengadaan infrastruktur.
Ia berperan memenangkan proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional BGN senilai total Rp1 triliun melalui cara-cara kotor—seperti merekayasa dokumen perusahaan padahal ia tidak memiliki diler resmi.
7. Brigjen LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)
Peran: Tersangka paling baru dari unsur kepolisian aktif yang ditugaskan di BGN. LMI diduga terlibat aktif dalam skandal komersialisasi alat penunjang utama program, yaitu berupa penjualan peralatan wadah makanan (food tray/ompreng) berbiaya tinggi kepada para calon mitra SPPG agar mereka mendapatkan prioritas kontrak.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)