Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Langkah kaki ADA (19) terhenti total.
Pemuda asal Gang Kelapa, Jalan Jagasatru, Kota Cirebon ini akhirnya tak berkutik saat digelandang oleh jajaran Tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Mengenakan baju tahanan biru, masker medis hijau dan tangan yang terikat, ia hanya bisa menunduk lesu saat digiring menuruni tangga besi Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (4/7/2026).
Penangkapan ADA menjadi titik akhir dari drama pelariannya setelah melakukan tindakan keji, yakni mencabuli seorang gadis remaja berkebutuhan khusus yang tak lain adalah tetangganya sendiri atau teman sebelah kampung.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Naik, Buyback Juga Ikut Menguat Segini
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di atas rel kereta di Jalan Kutagara Selatan, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadillah mengungkapkan, bahwa pelaku dengan sengaja menyasar korban karena mengetahui keterbatasan fisik dan mental yang dimiliki korban.
"Melihat kondisi korban yang berjalan seorang diri, pelaku memanfaatkan keterbatasan yang dimiliki korban untuk melancarkan aksi kejahatan seksualnya secara sadar dan sengaja," ujar Fadlillah saat memimpin konferensi pers dengan menunjukkan kantong plastik transparan bersegel Inafis berisi pakaian korban, Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Naik, Buyback Juga Ikut Menguat Segini
Siasat Licik di Atas Jembatan Sepi
Peristiwa kelam itu terjadi pada Jumat (15/5/2026) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kondisi JPO Kutagara yang relatif sepi saat itu dimanfaatkan pelaku yang kebetulan berpapasan dengan korban.
Dengan intimidasi verbal yang memaksa, ADA memerintahkan korban mengangkat bajunya dan meremas dada korban.
Tak berhenti di situ, pelaku memaksa menurunkan celana korban lalu melakukan penetrasi fisik menggunakan jarinya hingga memicu trauma berat.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Warga Cirebon, 3 Jalan Strategis Siap Diperbaiki, Anggarannya Tembus Rp21 Miliar
Aksi biadab ini sempat terpergok oleh seorang warga berinisial F yang berjalan dari arah berlawanan.
Menariknya, pelaku sempat mencoba menggunakan siasat licik untuk menutupi perbuatannya di atas jembatan.
"Menyadari keberadaan saksi F yang memergoki aksinya, pelaku secara spontan melakukan tindakan kamuflase atau pengelabuan. Pelaku merogoh saku pakaiannya, mengeluarkan telepon genggam dan berpura-pura sedang melakukan panggilan telepon guna mengalihkan perhatian serta menghilangkan kecurigaan," ucapnya.
Pelarian pelaku baru terjadi sesaat kemudian ketika dua orang warga laki-laki setempat naik ke atas JPO.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Naik, Buyback Juga Ikut Menguat Segini
Melihat situasi yang tidak wajar, kedua saksi langsung sigap melakukan intervensi fisik dan berupaya menangkap pelaku.
Namun, ADA berhasil melepaskan diri dan kabur, memicu keresahan mendalam bagi keluarga korban selama berminggu-minggu.
Pihak kepolisian memaparkan, bahwa pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal dekat secara lingkungan.
Status pelaku sendiri diketahui merupakan seorang pengangguran yang baru saja menyelesaikan sekolah.
Baca juga: Viking Indramayu Optimistis Sandy Walsh dan Luka Menalo Dongkrak Prestasi Persib di ACL 2
"Jadi memang kejadiannya spontan pada saat di jembatan penyeberangan orang (JPO) ketika berpapasan. Namun, antara korban dan pelaku ini sebenarnya tinggalnya tidak berjauhan, sehingga mereka saling kenal. Tetapi, seperti yang kita ketahui, korban ini menyandang disabilitas atau keterbelakangan, sehingga mudah diperdaya oleh pelaku," jelas dia.
"Informasinya sih baru pertama kali dilakukan pelaku ke korban ini. Dia baru tamat SMA, baru lulus. Jadi belum ada kegiatan sama sekali (belum bekerja)," tambah Kasat Reskrim, saat menjawab pertanyaan awak media.
Kini, ADA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Baca juga: WILUJENG SUMPING! Ragnar Oratmangoen dan Gakuto Notsuda Resmi Gabung Persib Bandung
Polisi menjeratnya dengan aturan hukum pidana terbaru.
"Pelaku kami kenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Di mana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, maka hukuman penjaranya paling lama 9 tahun," katanya.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Warga Cirebon, 3 Jalan Strategis Siap Diperbaiki, Anggarannya Tembus Rp21 Miliar
Kilas Balik: Perjuangan Keluarga Korban Mencari Keadilan
Sebelum penangkapan dramatis ini terjadi, pihak keluarga korban sempat dilingkupi rasa cemas dan frustrasi yang mendalam.
Sehari sebelum konferensi pers kepolisian, tepatnya Jumat (3/7/2026), kakak korban berinisial M (24) sempat mencurahkan kepedihan hatinya saat ditemui di kediamannya.
Dunia M seolah runtuh pada 15 Mei 2026 lalu ketika ia sedang mendata administrasi warga di rumah Ibu RT.
Seorang warga tiba-tiba datang membawa kabar bahwa adik istimewanya tengah digerayangi pria di atas JPO rel kereta Jagasatru.
Baca juga: Viking Indramayu Optimistis Sandy Walsh dan Luka Menalo Dongkrak Prestasi Persib di ACL 2
M langsung berlari ke lokasi, namun tempat itu sudah kosong.
Berbekal info dari anak-anak yang nongkrong di sekitar TKP, M menelusuri pelaku hingga ke rumahnya.
Bukannya iktikad baik, respons menyakitkan justru ia terima dari keluarga terduga pelaku.
"Padahal sayanya posisi serius, tapi dianya (pihak keluarga terduga pelaku) nanggepinnya kayak, sayanya tuh kayak lagi ngelawak," kenang M, dengan nada emosional.
Baca juga: WILUJENG SUMPING! Ragnar Oratmangoen dan Gakuto Notsuda Resmi Gabung Persib Bandung
M tidak menyerah dan terus mengumpulkan saksi hingga akhirnya resmi melapor ke Polres Cirebon Kota pada 18 Mei 2026.
Proses hukum yang berjalan panjang sempat membuat keluarga cemas karena pelaku yang kala itu belum ditahan mulai jarang terlihat di lingkungan rumah dan dikhawatirkan kabur.
Terlebih, dampak psikologis yang dialami korban luar biasa berat.
Hasil visum resmi memperkuat adanya kekerasan seksual dan sang adik berubah menjadi sosok yang sangat murung serta ketakutan.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Warga Cirebon, 3 Jalan Strategis Siap Diperbaiki, Anggarannya Tembus Rp21 Miliar
"Pas kejadian jadi lebih banyak diam. Terus kalau diajak ngomong suka... biasanya kalau ditanya, 'dari mana?' 'Main, main.' Sekarang, 'Dari mana?' 'Mainnya...' Udah, langsung lari," tutur M pilu.
Adik perempuannya itu hanya bisa mengangguk dan menunjuk bagian dadanya jika ditanya mengenai kelakuan bejat pelaku.
Keluarga korban secara konsisten menutup rapat pintu damai atau kompensasi materiil dalam bentuk apa pun.
Bagi mereka, masa depan korban tidak bisa ditukar dengan uang.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Naik, Buyback Juga Ikut Menguat Segini
"Kalau pun iya keluarganya ke sini mau minta damai, terus ada uang damai, saya enggak mau. Karena, sok bisa enggak balikin adik saya utuh lagi? Kan enggak bisa. Saya maunya dia dihukum sesuai undang-undang, sesuai umur dia karena dia udah dewasa. Biar lebih jera, biar enggak ada korban-korban lain," ucap M tegas, saat itu.
Kini, dengan diringkusnya ADA oleh Tim Resmob Polres Cirebon Kota, harapan keluarga untuk melihat pelaku dihukum seadil-adilnya akhirnya mulai menemui titik terang.