Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Kasus polemik kredit yang menjerat Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, kini menggelinding ke ranah legislatif.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang memastikan akan turun tangan secara serius dan memanggil pihak PT BPR Bank Jombang untuk meminta klarifikasi utuh.
Langkah ini diambil setelah nilai kewajiban utang Ngatini membengkak secara fantastis dari nilai awal puluhan juta kini menembus angka sekitar Rp70 juta.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jombang, Ama Siswanto, langsung bergerak mendatangi kediaman Ngatini pada Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: Soal Klaim Kredit Rp70 Juta, Bank Jombang Buka Suara, Ngatini Hanya untuk Tutup Pinjaman Lama
Menurutnya, DPRD perlu mendapatkan gambaran secara transparan mengenai mekanisme perhitungan bunga dan denda yang diterapkan oleh pihak bank milik daerah tersebut.
"Kami ingin mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme kredit yang diberikan kepada Bu Ngatini. Dari cerita yang kami terima, pinjaman uang awal sekali hanya Rp500 ribu, berkembang dengan agunan sertifikat jadi Rp25 juta, tetapi sekarang kewajibannya mencapai Rp70 juta. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka," tegas Ama saat dikonfirmasi oleh Tribunjatim.com.
Selain meminta kejelasan, Ama menyatakan pihak legislatif akan memfasilitasi jalur musyawarah.
Ia mendorong adanya diskresi atau kebijakan khusus dari Bank Jombang berupa keringanan utang pokok agar tidak memberatkan warga lansia tersebut.
Ia juga meminta pihak bank mempertimbangkan untuk mencabut gugatan perdata di pengadilan demi ketenangan psikologis nasabah.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Ngatini, yang sudah lanjut usia, mengaku tidak memahami mengapa nilai utangnya bisa melonjak begitu tinggi.
Awalnya, ia hanya menjaminkan BPKB motor untuk pinjaman Rp500 ribu. Seiring berjalan waktu, agunan diganti menjadi sertifikat tanah hingga mendapatkan fasilitas pinjaman Rp25 juta.
Ironisnya, Ngatini membeberkan bahwa dirinya pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp55 juta kepada seseorang yang berjanji akan melunasi seluruh utangnya di Bank Jombang.
Namun belakangan diketahui, uang puluhan juta tersebut diduga kuat digelapkan dan tidak pernah disetorkan ke bank. Kini, Ngatini mengaku cemas dan ketakutan setelah menerima surat panggilan sidang karena khawatir aset tanahnya disita.
Di sisi lain, pihak perbankan langsung memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, meluruskan bahwa angka Rp70 juta tersebut bukanlah dana tunai baru yang dicairkan dan diterima oleh Ngatini.
Aan memaparkan bahwa pada 27 September 2024, dilakukan pencairan fasilitas kredit atas nama Ngatini dan Sukarman.
Dana tersebut langsung dialokasikan oleh sistem untuk melunasi kewajiban pinjaman sebelumnya serta biaya administrasi lewat skema restrukturisasi kredit.
"Memang tidak ada uang tunai yang diterima nasabah karena langsung dipakai untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya dan biaya administrasi akibat restrukturisasi. Saat ini posisi kredit keduanya memang masuk kategori macet," jelas Aan Huda, Sabtu (4/7/2026).
Aan menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum ke pengadilan, pihak Bank Jombang sebenarnya telah mengupayakan kesepakatan damai.
Dalam mediasi tersebut, nasabah sempat menyatakan kesanggupan untuk membayar cicilan sebanyak tiga kali, namun tidak terealisasi hingga akhirnya berlanjut ke ranah hukum perdata.
Sementara untuk penanganan kredit atas nama Sukarman, saat ini dihentikan sementara menunggu perkembangan lebih lanjut.