BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sejumlah perubahan peraturan bakal mewarnai Pilkades serentak di Kabupaten Kotabaru, September 2026 mendatang.
Pasalnya, per hari ini, Sabtu (4/7/2026), DPRD Kotabaru telah menyerahkan hasil pembahasan atas Perubahan Raperda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ada beberapa poin yang mencolok dari perubahan, di antaranya disepakati untuk pendanaan pemilihan dibebankan pada APBD dan anggaran lainnya, sistem pendanaan perlu dimasukkan dasar hukum terhadap biaya di luar APBD.
Kemudian pemberian purna bhakti masa jabatan dalam satu periode sebagai tali asih sebagai jabatan kepala desa.
Baca juga: Harga Elpiji 3 Kg Eceran di Kabupaten Banjar Tembus Rp38 Ribu Hingga Rp40 Ribu per Tabung
Terakhir, untuk calon kades batasan umur mulai 25 sampai 65 tahun, dengan tingkat Pendidikan minimal SLTP.
Disampaikan Ketua Pansus 1, Rahmad SPd MH, dengan disepakatinya draft Raperda Perubahan ini, maka siap dijadikan Perda dan diparipurnakan.
"Kami telah berkonsultasi dan rapat dengan berbagai pihak terkait, guna menghasilkan peraturan yang akomodatif dan implementatif, sehingga bisa diterima dan dilaksanakan masyarakat," sebut Rahmad.
Di penyampaian dalam Sidiang Paripurna ini, Rahmad juga menyampaikan apresiasi kepada
Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi melalui tim kajian dan SKPD terkait. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)