Besaran Gaji Dosen Tetap Non-ASN Unair 2026, Disorot Imbas Cenuk Widiyastrisna Mengeluh ke MK
Putra Dewangga Candra Seta July 04, 2026 10:32 PM

 

SURYA.co.id, SURABAYA – Besaran gaji dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair) menjadi perhatian publik setelah kesaksian dosen Cenuk Widiayastrisna Sayekti di Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung rendahnya gaji pokok dosen dibandingkan dengan beban kerja yang dijalankan.

Menanggapi sorotan tersebut, Universitas Airlangga memberikan penjelasan mengenai struktur pendapatan dosen tetap non-ASN.

Kampus menegaskan bahwa penghasilan dosen tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga terdiri atas sejumlah tunjangan tetap yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp9,2 juta per bulan.

Penjelasan itu disampaikan Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof. Radian Salman, pada Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, Cenuk merupakan dosen tetap non-ASN Unair dengan masa kerja 4 tahun 6 bulan 1 hari per 2 Juli 2026.

Prof. Radian juga memastikan pihak kampus menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan tidak melakukan intervensi terhadap dosen yang menjadi saksi.

"Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," kata Prof Radian, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Berapa Gaji Dosen Tetap Non-ASN Unair?

UMP NAIK - Ilustrasi uang gaji.  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2026, Selasa (23/12/2025) malam.
UMP NAIK - Ilustrasi uang gaji. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2026, Selasa (23/12/2025) malam. (Tribunnews.com)

Berdasarkan data yang dipaparkan Universitas Airlangga, total pendapatan dosen tetap non-ASN seperti Cenuk mencapai sekitar Rp9,2 juta setiap bulan.

Nominal tersebut bukan hanya berasal dari gaji pokok, tetapi merupakan akumulasi berbagai komponen penghasilan yang diterima secara rutin.

"Kalau dalam sebulan sebenarnya, kalau dihitung total antara gaji pokok dan empat tunjangan tetap yang pasti didapatkan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas anggapan bahwa dosen tetap non-ASN hanya menerima gaji pokok dengan nominal yang rendah.

Rincian Komponen Penghasilan Dosen Tetap Non-ASN

Menurut Unair, pendapatan dosen tetap non-ASN terdiri atas beberapa komponen yang dibayarkan secara berkala.

Pada awal bulan, dosen menerima:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan fungsional.
  • Tunjangan keluarga.

Sementara pada pertengahan bulan, dosen kembali memperoleh tambahan tunjangan fungsional.

Selain penghasilan bulanan, dosen juga memperoleh berbagai hak tahunan berupa:

  • Gaji ke-13.
  • TPK 1 dosen.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok.

"Memang gaji pokok dosen itu kecil, tapi dalam sebulan kan juga ada tunjangan-tunjangan tetap yang didapat. Jadi kalau dihitung total sebulan itu ya gajinya bisa lebih dari UMR Surabaya," ucapnya.

Dosen Peneliti Berpeluang Mendapat Tambahan Penghasilan

Universitas Airlangga juga menjelaskan bahwa dosen memiliki peluang memperoleh tambahan pendapatan melalui kegiatan penelitian.

Menurut Prof. Radian, dosen yang memperoleh hibah penelitian akan menerima pencairan dana secara bertahap.

"Kalau mengajukan penelitian, di awal langsung diberi 70 persen dari dana yang diajukan, setelah tuntas menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu sisa 30 persennya akan diberikan," jelasnya.

Dengan demikian, total pendapatan dosen dapat bertambah apabila aktif mengikuti program penelitian maupun kegiatan akademik lain yang memperoleh pendanaan.

Unair: Penghasilan Dosen ASN dan Non-ASN Disamaratakan

Dalam keterangannya, Unair menegaskan bahwa tidak ada perbedaan nominal penghasilan antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN di lingkungan kampus tersebut.

Perbedaan utamanya hanya terletak pada sumber anggaran pembayaran gaji.

"Dosen PNS gajinya dari negara. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," tegasnya.

Artinya, menurut pihak kampus, skema penghasilan kedua kelompok dosen tersebut dirancang setara, meskipun sumber pendanaannya berbeda.

Perdebatan mengenai kesejahteraan dosen muncul setelah Cenuk Widiayastrisna Sayekti menyampaikan kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesaksiannya, ia menyoroti kecilnya gaji pokok dosen yang dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab akademik, pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat yang harus dijalankan.

Di sisi lain, Universitas Airlangga menilai penilaian terhadap kesejahteraan dosen perlu melihat keseluruhan komponen pendapatan, bukan hanya gaji pokok.

Perbedaan sudut pandang dalam polemik ini menunjukkan bahwa isu kesejahteraan dosen tidak hanya berkaitan dengan besarnya pendapatan akhir setiap bulan.

Bagi sebagian dosen, gaji pokok tetap menjadi indikator penting karena menjadi dasar berbagai perhitungan, termasuk tunjangan tertentu dan jaminan sosial.

Sementara itu, pihak kampus menekankan bahwa sistem remunerasi dosen terdiri atas berbagai komponen sehingga total penghasilan dinilai lebih mencerminkan kondisi sebenarnya.

Perdebatan ini berpotensi mendorong evaluasi lebih luas mengenai sistem penggajian dosen di perguruan tinggi, khususnya bagi tenaga pendidik non-ASN, agar lebih transparan dan mudah dipahami publik maupun sivitas akademika.

Kesaksian di MK

Sebelumnya, Cenuk hadir sebagai saksi untuk permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) dari perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.

Ia membeberkan persoalan yang dialaminya sebagai dosen tetap non-ASN di Unair saat pertama kali mengajar pada 2010 dengan gaji Rp 1,2 juta per bulan.

“Saya tetap menjalankan pekerjaan itu dengan serius karena saya percaya bahwa profesi dosen adalah profesi yang penting, baik untuk mahasiswa maupun untuk perkembangan ilmu pengetahuan,” tutur Cenuk, dikutip dari video di akun Instagram @serikatpekerjakampus, Jumat (3/7/2026).

Ia menyebut, gaji pokok yang ia terima selama tiga bulan terakhir sebesar Rp 3,3 juta, yang terdiri atas Rp 2,6 juta gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor.

“Angka-angka ini penting saya sampaikan karena menunjukkan satu kenyataan sederhana setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen. Setelah menyelesaikan pendidikan doktor, memperoleh sertifikat pendidik, saya tetap hidup dengan penghasilan yang sangat terbatas,” paparnya.

Ia menerangkan, persoalannya tidak hanya nominal gaji yang kecil, tetapi juga kesejahteraan dosen yang tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat sehingga kerentanan sebagai profesi dosen menjadi semakin nyata.

“Laporan BKD atau beban kinerja dosen sebagai prasyarat pencairan serdos atau sertifikasi dosen sangat bergantung pada status memenuhi atau tidak memenuhi. Pada semester ini, beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi. Yang artinya, semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen,” ungkapnya.

Ia memohon perlindungan dari MK sebagai para saksi yang sedang mempertaruhkan hak kerja dan finansialnya.

“Jangan sampai kemudian pasca sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.