WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menunjukkan bukti tanda terima pengembalian amplop yang sebelumnya diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Bukti tersebut dipublikasikan untuk memperkuat penjelasannya bahwa amplop itu telah dikembalikan sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan, pertemuannya dengan Suhardiman berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan dalam agenda audiensi resmi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut dia, seluruh proses audiensi dilakukan secara terbuka.
Pertemuan tersebut diawali dengan surat permohonan resmi, didokumentasikan oleh kementerian, serta memiliki daftar hadir dan notulensi.
"Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi ya di-publish di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan, Jumat (3/7).
Usai pertemuan, kata Raja Juli, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut karena tidak pernah membukanya.
Begitu mengetahui adanya amplop itu, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang memberikan.
"Saya langsung meminta ajudan mengembalikan amplop tersebut. Saya juga tidak mengetahui apa isi amplop itu," katanya.
Menurut Raja Juli, pengembalian tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena ajudannya masih menjalankan tugas pengamanan dan pendampingan.
Amplop tersebut baru berhasil dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 10 hari setelah pertemuan berlangsung.
Untuk memperkuat keterangannya, Raja Juli turut memperlihatkan bukti tanda terima pengembalian amplop tersebut.
Dokumen itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa amplop telah diserahkan kembali kepada pihak pemberi jauh sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman Amby.
Raja Juli menegaskan dirinya sengaja membuka dokumen tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi.
Ia juga memastikan Kementerian Kehutanan siap bersikap kooperatif apabila KPK membutuhkan dokumen maupun keterangan terkait audiensi tersebut.
Menurut dia, seluruh administrasi pertemuan, mulai dari surat permohonan audiensi, daftar hadir, notulensi hingga bukti pengembalian amplop, tersedia dan dapat diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan.
Pernyataan Raja Juli muncul setelah Suhardiman Amby menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan adanya keterkaitan antara audiensi di Kementerian Kehutanan maupun pengembalian amplop tersebut dengan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Dengan menunjukkan bukti tanda terima pengembalian, Raja Juli menegaskan bahwa dirinya tidak menerima pemberian tersebut dan berharap seluruh proses yang telah dilakukan dapat menjadi bagian dari transparansi kepada publik maupun penegak hukum.