Jerat Culas Rentenir Depok: Utang Rp20 Juta Bengkak Rp500 Juta, Rumah Korban Diserobot!
Budi Sam Law Malau July 04, 2026 10:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK – Praktik lintah darat berkedok mafia tanah di Kota Depok telah mencapai titik nadir yang sangat meresahkan.

Korban-korban dari kalangan masyarakat kecil terus berjatuhan, memicu desakan gelombang protes agar Kepolisian Resor Metro Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera turun tangan menumpas jaringan culas ini.

Ancaman nyata terhadap stabilitas sosial ini disuarakan lantang oleh Tokoh Masyarakat Pancoran Mas, Habib Idrus Al-Gadri.

Ia menegaskan bahwa sengketa utang-piutang yang berujung pada penyerobotan aset secara ilegal tidak bisa lagi dianggap sebagai angin lalu.

"Kalau sosok rentenir seperti ini tidak diberantas, akan menjadi wujud ancaman nyata di masyarakat. Dampaknya sangat luas," ujar Habib Idrus dengan nada berang, Sabtu (4/6/2026).

Baca juga: Menaikkan Pendapatan Nasabah dan Pemberdayaan Jadi Cara PNM Jauhkan Masyarakat dari Rentenir

Modus Palsukan Tanda Tangan: Utang Rp20 Juta Jadi Rp500 Juta

Habib Idrus mendesak Kapolres Metro Depok untuk mengambil tindakan konkret dan tegas atas laporan seorang warga bernama Sugi.

Kasus yang menimpa Sugi terbilang sangat ekstrem; pinjaman awal yang hanya sebesar Rp20 juta membengkak secara sepihak hingga menyentuh angka fantastis Rp500 juta.

Ironisnya, jerat utang ini berujung pada aksi kriminal pemalsuan tanda tangan demi membalik nama sertifikat rumah milik korban.

"Laporannya sudah hampir 3 tahun. Kami berharap ada ketegasan dari kepolisian karena hasil uji forensik mereka sendiri sudah keluar dan menyatakan tanda tangan Pak Sugi non-authentic (palsu). Pelaku harus secepatnya diproses hukum," tegas Habib Idrus.

Tak berhenti di situ, ia juga meminta pihak kepolisian membongkar gurita bisnis haram ini hingga ke akarnya, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum notaris nakal.

Oknum tersebut diduga kuat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) bodong tanpa pernah mempertemukan penjual dan pembeli asli.

Korban Dipaksa 'Ngontrak' di Rumah Sendiri

Indikasi adanya sindikat terstruktur semakin menguat setelah korban-korban baru mulai bermunculan di wilayah lain.

Di kawasan Lio, Pancoran Mas, dua warga dilaporkan mengalami nasib yang tak kalah tragis dari pelaku yang sama.

Modus yang dilancarkan pelaku dinilai sangat kejam dan menghancurkan psikologis korban.

Bagaimana tidak, korban dipaksa membayar uang sewa bulanan untuk dapat tinggal di dalam rumah mereka sendiri.

"Ada korban lain yang sertifikatnya atas nama dia sendiri, rumah punya dia sendiri, tapi dia harus bayar kontrak bulanan ke si pelaku ini karena sertifikatnya sudah dikuasai lewat tanda tangan palsu. Ini kan sudah keterlaluan," ungkap Habib Idrus dengan nada getir.

Melihat dampak sosial yang begitu destruktif, Habib Idrus menilai pendekatan hukum saja tidak cukup.

Peran preventif dari lembaga keagamaan seperti MUI sangat mutlak diperlukan guna mengedukasi masyarakat dari bahaya laten rentenir.

Dalam waktu dekat, ia akan melayangkan surat resmi ke Kapolres Depok yang ditembuskan langsung ke MUI Kota Depok.

"Saya berharap MUI juga terlibat aktif ke masyarakat. Kan ada MUI tingkat kota, tingkat kecamatan, sampai kelurahan. Tolong sosialisasikan bahayanya rentenir ini ke bawah. MUI harus lebih proaktif ke situ," tuturnya.

Sinergi antara ketegasan hukum Polres Depok dan edukasi masif dari MUI diharapkan mampu memutus mata rantai praktik culas rentenir yang selama ini mengisap darah masyarakat kecil di Kota Depok.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.