TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby kini turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Hal ini dikarenakan adanya pertemuan antara Raja Juli dengan Bupati Kuansing Suhardiman pada tanggal 2 Juni 2026.
Terungkap juga bahwa setelah pertemuan itu Suhardiman meninggalkan amplop putih yang ditutup dengan map untuk Raja Juli.
Namun Raja Juli Antoni baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah pertemuan mereka selesai.
Ia juga tak membuka amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.
Namun yang jadi sorotan saat ini adalah jeda pengembalian amplop tersebut.
Karena ajudan Raja Juli baru bisa mengembalikan pada 12 Juni 2026, atau sepuluh hari setelah Bupati Kuansing meninggalkan amplop itu untuk Raja Juli.
Menurut Raja Juli, ajudannya baru mengembalikan amplop ke Bupati Kuansing setelah lewat 10 hari karena terkendala jadwal kedinasan.
Sehingga pengembalian amplop ke Bupati Kuansing baru bisa dilakukan pada 12 Juni 2026 dan dilakukan di Kantor Kapolres Kuansing, serta difasilitasi Kapolda Riau atas permintaan Raja Juli.
Menanggapi polemik pemberian amplop Bupati Kuansing kepada Raja Juli ini, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai jeda waktu pengembalian amplop ini menjadi titik krusial yang wajib didalami oleh KPK untuk melihat ada atau tidaknya motif tertentu.
Karena hal tersebut bisa berakibat pada potensi pidana dalam pusaran kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bupati Kuansing tersebut.
"Nah, jeda waktu itulah yang menurut saya juga menjadi catatan gitu ya. Ini orang jeda waktu itu memang benar-benar karena kesibukan atau karena masih mikir-mikir atau seperti apa? Kalau sudah ada penerimaan jeda waktu berapapun itu tidak menjadi soal itu sudah pidana," kata Zaenur dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: Kronologi Menhut Raja Juli Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Baru Dikembalikan 10 Hari Setelahnya
Untuk mengurai polemik ini, Zaenur Rohman memetakan tiga kemungkinan konstruksi perkara yang bisa terjadi di dalam polemik pemberian amplop Bupati Kuansing kepada Menjut Raja Juli:
1. Potensi Tindak Pidana Suap
Kemungkinan pertama adalah suap, yaitu jika ditemukan adanya kesepakatan atau pengetahuan bersama sejak awal antara pihak pemberi dan penerima.
Dalam konteks ini, Zaenur mengingatkan bahwa tindak pidana suap dalam UU Tipikor sudah dianggap sempurna sejak adanya janji pertemuan, bahkan sebelum uang berpindah tangan.
Namun untuk polemik yang menimpa Menhut Raja Juli ini, Zaenur menilai KPK tetap harus melakukan cross check dengan alat bukti lain untuk membuktikan ada tidaknya potensi pidana suap.
Baca juga: Harta Raja Juli Antoni, Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Punya Utang Rp1,8 Miliar
"Jadi di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Bupati Kuansing, pasal 12 huruf a kecil misalnya. Di sana ketika penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, belum menerima uangnya atau barang suapnya, selama sudah ada janji pertemuan, maksud antara pemberi dan penerima, tindak pidananya sudah full, sudah terjadi. Artinya itu sudah merupakan satu tindak pidana yang sempurna."
"Tetapi untuk kasus Menhut ini memang KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak. Tentu kalau ditanya ya pasti jawabannya akan tidak. Oleh karena itu perlu juga di cross check dengan alat-alat bukti yang lain."
"Misalnya dicek komunikasi digitalnya melalui pesan WhatsApp misalnya atau melalui dicek CCTV, dicek keterangan dari tersangka saksi-saksi yang lain. Nah, tapi kalau semuanya clear memang Bupati Kuansing misalnya hanya datang ke kantor Kemenhut naruh amplop enggak bilang apapun, terus kemudian orangnya pulang. Ya mungkin barangkali di situ belum akan terpenuhi unsur pasal. Tetapi kalau ada pengetahuan, ada kesepakatan, maka itu tindak pidananya sudah sempurna," jelas Zaenur.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Maksud Pemberian Amplop Bupati Kuansing Kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
2. Potensi Tindak Pidana Gratifikasi
Kemungkinan kedua adalah gratifikasi. Hal ini terjadi jika pada awalnya tidak ada janji atau kesepakatan di depan, namun penyelenggara negara mengetahui ada uang yang ditinggalkan, lalu sengaja menerima atau menyimpannya tanpa segera menolak atau melaporkannya ke pihak berwajib.
"Jadi kan ada kemungkinan suap yaitu ketika ada meeting of minds (kesepakatan) antara pemberi dan penerima, ada merupakan gratifikasi kalau tidak ada pertemuan maksud (kesepakatan) antara pemberi dan penerima. Tapi syaratnya juga si penerima memang menerima uangnya gitu," ungkap Zaenur.
Sebagai informasi, suap bersifat transaksional dan melibatkan kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima untuk memengaruhi keputusan atau tindakan tertentu.
Sebaliknya, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang pada awalnya bersifat pasif (tanpa perjanjian awal), namun dapat dianggap suap jika berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima.
Baca juga: FOTO-FOTO Menhut Raja Juli Antoni saat Jelaskan Soal Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikannya
3. Murni Penyelundupan (Bukan Tindak Pidana Korupsi)
Kemungkinan ketiga adalah murni tindakan sepihak dari Bupati Kuansing tanpa keterlibatan menteri.
Artinya, Bupati Kuansing datang, menyelipkan amplop ke dalam map secara diam-diam, lalu pulang. Sehingga Menhut Raja Juli tidak mengetahui keberadaan uang tersebut sama sekali.
"Ada juga (kemungkinan) bukan merupakan kedua-duanya, bukan suap, bukan gratifikasi. Kalau hanya ada amplop ditinggalkan, si penerima tidak tahu, si penerima tidak pernah menerima bahwa dia diberikan sesuatu gitu. Ya, mungkin memang bukan merupakan tindak pidana korupsi," imbuh Zaenur.
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Korupsi Lahan Bupati Kuansing
KPK buka suara terkait pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, yang mengakui menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby meski berujung dikembalikan.
Sebagai informasi, pengakuan Raja Juli itu disampaikan setelah Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Rabu (1/7/2026).
Sementara, KPK juga sempat menyebut terkait adanya dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Dalam konferensi pers pada Rabu lalu, lembaga antirasuah membuka peluang untuk memanggil Raja Juli terkait kasus tersebut.
Sementara, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa upaya pengembalian uang tidak menghapus pelanggaran hukum jika memang nantinya ditemukan adanya unsur pidana.
"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Sosok Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Pernah Bertemu Bupati Kuansing, Berpeluang Dipanggil KPK
Di sisi lain, Husein menyayangkan, Raja Juli tidak melaporkan pemberian amplop dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026 lalu oleh Suhardiman ke KPK.
Dia mengatakan pelaporan itu adalah bentuk kesadaran pejabat negara ketika ditemukan adanya potensi korupsi.
Lebih lanjut, Husein mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait isi amplop yang diterima Raja Juli dari Suhardiman itu.
Dia mengungkapkan penyelidikan dilakukan dalam rangka untuk mengetahui apakah isi amplop tersebut adalah uang atau tidak.
"Apakah BB (barang bukti) uangnya itu ada, kan baru dikumpulkan keterangan dari bendahara, staf-staf bupati, dan lain-lain. Kemudian pertemuan dengan Menhut itu ada fakta pertemuannya. Tapi apakah ada bukti uangnya, nanti itu masih didalami," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)