TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus yang melibatkan seorang nenek berusia 72 tahun berinisial MS dengan Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam kini menjadi sorotan publik.
Berikut kronologi lengkapnya yang dirangkum Tribun-medan.com, Sabtu (4/7/2026):
1. Awal Kejadian
Operasi Pertama: September 2024
MS menjalani operasi total knee replacement (TKR) setelah didiagnosis menderita osteoarthritis genu.
Pasca operasi, kondisi pasien tidak menunjukkan perkembangan sesuai harapan.
Operasi Kedua: Juli 2025
Dokter MHS menyarankan operasi kedua dengan melepas implan dan menggantinya menggunakan cement spacer.
Dokter menyampaikan bahwa tindakan ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Pasien diminta meningkatkan layanan ke kelas VIP.
Operasi dilakukan pada 25 Juli 2025, dan MS keluar dari rumah sakit pada 29 Juli 2025 setelah membayar biaya tambahan sekitar Rp16,18 juta.
2. Dugaan Penipuan
Setelah operasi, keluarga pasien memperoleh klarifikasi dari BPJS Kesehatan bahwa tindakan tersebut sebenarnya masih dalam cakupan pembiayaan Program JKN.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya penipuan dan manipulasi informasi terhadap pasien.
3. Langkah Hukum: Laporan ke Polisi
Sebelum melapor ke polisi, MS dan kuasa hukumnya Esron Silaban, meminta rekam medis.
Kuasa hukum juga melayangkan somasi.
Selanjutnya, mengajukan pengaduan ke BPJS Kesehatan.
Kini, menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait hak memperoleh rekam medis.
30 Juni 2026: Laporan Resmi
Laporan resmi dibuat ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Esron menegaskan bahwa perkara ini bukan semata soal biaya Rp16 juta, melainkan soal keterbukaan informasi dan kesesuaian dengan ketentuan pembiayaan JKN.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan laporan akan diproses sesuai prosedur hukum.
4. Pihak RS Grandmed Bungkam
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi informasi medis dan hak pasien dalam program JKN.
Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi ujian bagi akuntabilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya terkait hubungan antara rumah sakit, dokter, dan pasien BPJS.
(*/Tribun-medan.com)