Jakarta (ANTARA) - Advokat para nasabah yang menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana akses ilegal PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI), Krisna Mukti mengungkapkan Bareskrim Polri telah menaikkan perkara kliennya ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus tersebut, kata dia, usai pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik Siber Bareskrim.
"Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," ujar Krisna dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Krisna menjelaskan laporan yang disampaikan mencakup berbagai dugaan pelanggaran hukum yang serius, mulai dari akses ilegal (illegal access), pemindahan dana (transfer dana), pelanggaran perlindungan konsumen hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peristiwa itu diketahui terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025. Dengan dinaikkannya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, ia menilai pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani keluhan masyarakat, khususnya dari nasabah yang merasa dirugikan.
Dia pun mengapresiasi kepada pihak Siber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan.
Ia menyampaikan pada langkah selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan menerbitkan berbagai dokumen resmi pada tahap penyidikan dan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung serta pihak pelapor.
Dia mengharapkan proses hukum terus berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban.
"Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Siber Bareskrim," ucap dia.
Adapun, kasus dugaan akses ilegal PT MASI pertama kali mencuat setelah adanya pelaporan dari para korban kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
Dalam laporannya, mereka mengaku kehilangan dana investasi akibat dari dugaan ilegal akses total sebesar Rp90 miliar.





