NasDem Desak Pemkab Harus Lanjutkan Proyek Jalan Meski Bupati Langkat Ditahan KPK:Jangan Jadi Alasan
Angel aginta sembiring July 04, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Partai NasDem desak Pemkab tetap harus lanjutkan proyek jalan meskipun Bupati Langkat Syah Afandi ditahan KPK.

Adapun Dewan Pakar Partai NasDem Langkat, Sukardi Darmo mengatakan proyek jalan tetap harus dilanjutkan.

Menurut Sukardi, proses pembangunan tidak boleh berhenti hanya karena kepala daerah tersandung persoalan hukum.

Karena, kepentingan masyarakat adalah hal yang harus diprioritaskan.

"Jangan jadikan persoalan hukum yang menimpa kepala daerah sebagai alasan menunda pembangunan. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu untuk menikmati infrastruktur yang layak," ujar Darmo, Sabtu (4/7/2026). 

Mantan anggota DPRD Langkat periode 2019-2024 ini menambahkan, realisasi akses jalan yang baik tak bisa ditawar lagi. 

BUPATI LANGKAT SENYUM: Bupati Langkat Syah Afandi melempar senyum setelah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 187 dan tangannya tampak diborgol.
BUPATI LANGKAT SENYUM: Bupati Langkat Syah Afandi melempar senyum setelah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 187 dan tangannya tampak diborgol. (Tribun Medan Kolase)

Seperti rusaknya ruas jalan penghubung Kecamatan Stabat dan Kecamatan Secanggang yang harus segera diperbaiki.

Termasuk juga ruas-ruas jalan lain yang sudah masuk dalam rencana pembangunan. 

Baca juga: Satgas PRR Pascabencana Sumatera: Setiap Rupiah Anggaran Harus Tepat Sasaran bagi yang Terdampak

Diantaranya ruas jalan menuju Kecamatan Wampu, Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Selesai dan di Kecamatan Binjai.

Ketua DPD Pujakesuma Langkat ini berharap, program perbaikan jalan yang sudah direncanakan harus terealisasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Karena, akses jalan yang baik sangat berpengaruh pada aktivitas perekonomian masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat yang sudah menaruh harapan besar, malah kembali kecewa. Pembangunannya harus tetap dilaksanakan sesuai dengan komitmen seperti yang telah disampaikan pemerintah," kata Darmo. 

Kepada jajaran Pemkab Langkat, Darmo mengingatkan untuk menjalankan roda pemerintahan dengan profesional. 

Sehingga, pelayanan publik dan pembangunan di Negeri Bertuah bisa berjalan dengan lebih baik lagi.

Bupati Langkat Resmi Ditahan, Terkuak Suap Proyek Miliaran,Pungut Uang Mutasi Pegawai

Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Langkat Syah Afandin resmi ditahan.

Syah Afandin alias Ondim yang sudah dijadikan tersangka dan dijebloskan ke dalam rutan KPK, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

KPK lantas mengungkap cara Bupati Langkat Syah Afandin menyalahgunakan jabatan, mengeruk keuntungan pribadi.

Bupati Langkat periode 2025–2030 yang kerap disapa Ondim tersebut diduga menerima hanya menemukan praktik suap proyek infrastruktur.

Politikus besutan Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga mengeruk keuntungan pribadi dari pengadaan seragam sekolah dasar (SD), pengangkatan kepala sekolah, hingga mutasi jabatan pegawai.

KPK membongkar penerimaan gratifikasi miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan temuan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam. 

Ia menegaskan bahwa Syah Afandin mengantongi uang miliaran rupiah dari berbagai sumber tidak sah selama memimpin Kabupaten Langkat.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF [Syah Afandin] dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ungkap Taufik di hadapan awak media.

Baca juga: RESPONS Bupati Ondim Saat Dicecar Wartawan di Kantor KPK, Bantah Sudah Ada Info Sebelum Ditangkap

Perdagangkan Jabatan

Praktik kotor sang bupati merambah ranah pendidikan yang seharusnya bersih dari korupsi. 

Taufik Husein menjelaskan bahwa Syah Afandin secara masif memperdagangkan jabatan kepala sekolah untuk tingkat SD maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Tindakan lancung ini tentu sangat memprihatinkan karena mengorbankan kualitas pendidikan daerah.

"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik menyoroti dampak kerusakan akibat korupsi tersebut.

Selain posisi petinggi sekolah, sang bupati juga menyasar kebutuhan pokok para siswa. 

Taufik menyebutkan bahwa pengadaan seragam sekolah SD tidak luput menjadi ceruk korupsi. 

Padahal, banyak anak didik di Kabupaten Langkat sangat membutuhkan seragam tersebut untuk menunjang kegiatan belajar mereka.

Pungut Uang Pelicin Mutasi

Kerakusan Syah Afandin turut merusak tatanan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Langkat. 

Ia memungut uang pelicin dari proses mutasi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan serta posisi Camat. 

Taufik menyatakan bahwa praktik transaksional ini memicu keresahan yang sangat mendalam di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat karena merusak sistem meritokrasi.

Penerimaan gratifikasi Rp 3,5 miliar ini memperpanjang daftar kejahatan Syah Afandin. 

Nilai gratifikasi Rp 3,5 miliar ini memicu keresahan mendalam di kalangan ASN Pemkab Langkat karena merusak sistem meritokrasi pemerintahan.

Jika mengakumulasikan seluruh komponen pemerasan proyek dan gratifikasi, total penerimaan uang tunai yang KPK identifikasi telah menembus angka Rp 4,4 miliar. 

Angka ini berpotensi melonjak tajam mengingat KPK juga menyita berbagai aset bernilai tinggi saat menangkap tangan sang bupati.

Dari tangan para tersangka, KPK menyita uang tunai valuta asing senilai Rp 1,22 miliar (terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan uang tunai Rp 244,7 juta). 

Petugas juga mengamankan 55 keping logam platinum dengan berat total mencapai 55 kilogram di dalam mobil operasional bupati yang kini sedang menjalani uji keaslian oleh tim ahli. 

Tidak hanya itu, KPK turut membekukan dua rekening bank atas nama Syah Afandin yang menampung saldo total sebesar Rp 2,27 miliar.

*/tribun-medan.com - cr23/tribun-medan.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.