Roy Suryo Disorot usai Penangkapan, Kuasa Hukum: Video yang Beredar di Medsos Tidak Lengkap
Okwida Kris Imawan Indra Cahaya July 04, 2026 11:42 PM

– Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, menanggapi sejumlah pihak yang menyebut video penangkapan kliennya tidak mirip dengan film Pengkhianatan G30S/PKI yang dirilis tahun 1984.

Sebelumnya, Roy Suryo yang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah berkali-kali mengklaim penangkapan dirinya mirip dengan adegan dalam film tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya di kediaman Roy Suryo di kawasan Bintarodi, Tangerang Selatan, Banten, Jumat pagi, (19/6/2026).

Video yang merekam penangkapan turut dibawa oleh Roy Suryo dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (1/7/2026).

“Dari tiga video yang kami putar dalam persidangan, ada pertanyaan kok enggak ada peristiwa seperti G30S/PKI?” kata Abdul setelah menyampaikan kesimpulan sidang praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan, Jumat siang, (3/7/2026).

“Perlu saya klarifikasi bahwa potongan video yang beredar di media soisal itu, termasuk juga media-media mainstream itu hanya cuplikan saja,” ujarnya menjelaskan.

Abdul berkata video yang utuh memang tidak tersebar di media sosial karena ada arahan dari hakim praperadilan agar tidak menyebarkannya.

“Di menit-menit dan detik-detik yang krusial, terutama ketika penyidik masuk dalam kamar itu tidak boleh disebarluaskan. Takutnya ada fitnah. Itu ada larangan dari hakim praperadilan,” ucap Abdul.

Menurut dia, hakim juga mengingatkan agar media tidak menyebarluaskan video utuh. Oleh karena itu, publik tidak bisa melihat video peristiwa penangkapan secara utuh seperti yang disampaikan Roy Suryo.

Sang kuasa hukum menyebut pelarangan itu bertujuan untuk menjaga privasi Roy Suryo sekaligus mencegah munculnya kegaduhan dan fitnah.

“Tetapi fakta itu ada, dan fakta itu kemudian akan menjadi salah satu pertimbangan dari hakim praperadilan.”

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.