Wali Murid Bongkar Kejanggalan Sistem SPMB Online SMP di Bandar Lampung
Noval Andriansyah July 05, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Bandar Lampung tahun ajaran 2026/2027 memicu gelombang protes keras dari masyarakat.

Baca juga: Tak Lolos SPMB, Pemkot Bandar Lampung Pastikan Semua Siswa Tetap Masuk SMP Negeri

Sistem penerimaan berbasis online diduga kuat mengalami manipulasi administrasi setelah sejumlah wali murid membongkar adanya pemangkasan kuota jalur domisili (zonasi) secara sepihak di tengah-tengah proses seleksi yang sedang berjalan.

Sengkarut SPMB ini mencuat tajam setelah data digital pada situs resmi SPMB menunjukkan pergerakan angka kuota yang dinilai janggal dan berubah-ubah dalam hitungan menit tanpa adanya penjelasan struktural.

Praktik ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya indikasi permainan "kursi gaib" atau  alokasi bangku gelap untuk meloloskan calon siswa tertentu dengan menabrak aturan baku.

"Yang kami protes keras itu fluktuasi kuotanya. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) awal, daya tampung sekolah di Jalan Pramuka, Rajabasa ini berjumlah 320 kursi, dan jalur zonasi wajib minimal 40 persen, artinya harus ada 128 kursi."

"Tapi di website resminya mendadak dipangkas sisa 55 kursi pada Jumat (3/7/2026). Lalu Sabtu (4/7/2026) pagi, pukul 09.25 WIB berubah jadi 56, dan pukul 10.00 WIB bergeser lagi jadi 57 kursi. Ini aneh dan melanggar prosedur administrasi!" tegas perwakilan wali murid, Muhammad Merdy, Sabtu (4/7/2026).

Akibat duga kejanggalan sistem digital tersebut, hampir seluruh anak usia sekolah yang tinggal di perumahan sekitar sekolah terancam tereliminasi.

Padahal, secara jarak geografis, mereka merupakan warga prioritas utama yang seharusnya dilindungi oleh regulasi zonasi.

Merdy menambahkan, saat warga melayangkan aduan resmi ke kanal penanganan masalah, panitia SPMB justru berdalih bahwa perubahan kuota di tengah jalan legal untuk dilakukan.

Merespons duka dan keresahan para orang tua, kelompok wali murid tersebut telah berkonsolidasi dan siap menggeruduk pihak sekolah secara massal pada Senin (6/7/2026) pagi demi menuntut transparansi digital forensik pada sistem SPMB.

Mereka mensinyalir, pola pengondisian dan penyusutan kuota zonasi secara sepihak ini tidak hanya terjadi di satu sekolah, melainkan menjalar di beberapa SMP Negeri lain di seantero Kota Bandar Lampung.

Disdik Fasilitasi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, memastikan seluruh calon peserta didik yang belum lolos dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri tetap akan difasilitasi agar memperoleh sekolah negeri.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Bandar Lampung yang menegaskan tidak boleh ada anak usia sekolah yang tidak mendapatkan akses pendidikan di sekolah negeri.

M Nur Ramdhan mengatakan, calon siswa yang hingga saat ini belum memperoleh sekolah negeri diminta segera melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

"Nanti yang belum tertampung silakan datang ke Dinas Pendidikan. Kami akan mengarahkan dan merekomendasikan sekolah negeri yang masih memiliki kuota dan lokasinya paling memungkinkan sesuai domisili calon siswa," ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, penempatan siswa tidak semata-mata berdasarkan sekolah yang paling dekat dengan rumah, melainkan harus mempertimbangkan ketersediaan daya tampung di masing-masing sekolah.

Menurutnya, apabila sekolah yang diinginkan sudah penuh, maka dinas akan mengarahkan calon siswa ke SMP negeri lain yang masih memiliki sisa kuota.

"Misalnya ingin masuk ke SMPN 1 karena dekat dengan rumah, tetapi kuotanya sudah penuh, tentu tidak bisa dipaksakan. Kami akan mengarahkan ke sekolah negeri lain yang kuotanya masih tersedia, seperti SMPN 4, SMPN 12, SMPN 23, atau sekolah negeri lainnya yang masih dapat menerima siswa," jelasnya.

Ramdhan menegaskan, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan seluruh calon peserta didik masuk ke sekolah tertentu karena setiap sekolah memiliki batas kapasitas rombongan belajar yang telah ditetapkan.

"Yang menjadi prioritas adalah memastikan seluruh anak tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah. Selama masih ada sekolah negeri yang memiliki kuota, kami akan membantu proses penempatannya," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyiapkan jumlah ruang kelas dan rombongan belajar yang memadai sehingga seluruh calon siswa yang memenuhi persyaratan tetap dapat tertampung di SMP Negeri.

"Pada prinsipnya, sesuai arahan Ibu Wali Kota, tidak akan ada anak yang tidak mendapatkan sekolah. Karena itu, bagi yang belum diterima di sekolah negeri agar segera melapor ke Dinas Pendidikan. Kami akan langsung membantu mencarikan sekolah negeri yang masih siap menampung," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Dominius Desmantri Barus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.