POSBELITUNG.CO --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita aset bernilai miliaran rupiah, mulai dari uang tunai, valuta asing, hingga puluhan kilogram logam platinum.
Operasi senyap tersebut dilakukan pada Kamis (2/7/2026) setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam operasi itu, tujuh orang diamankan dari sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap bersama seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang diduga menjadi pemberi suap.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan tim penyidik lebih dulu mengamankan uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok mobil milik Syahrial, mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang diduga menjadi perantara penyerahan uang kepada bupati.
Menurut KPK, uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee proyek yang diduga diminta oleh Syah Afandin kepada pihak swasta.
Penangkapan terhadap Syahrial menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kendaraan milik Syah Afandin.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai sekitar Rp1,22 miliar.
Uang tersebut terdiri atas 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta uang tunai dalam rupiah sebesar Rp244,7 juta.
Temuan yang paling menyita perhatian adalah keberadaan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram.
KPK menyatakan logam tersebut masih akan diuji oleh ahli untuk memastikan tingkat kemurnian sekaligus nilai ekonominya.
Selain itu, penyidik juga memblokir dua rekening bank atas nama Syah Afandin yang memiliki saldo sekitar Rp2,27 miliar.
Berbagai barang bukti elektronik dan dokumen transaksi juga turut diamankan guna memperkuat pembuktian perkara.
Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syah Afandin diduga meminta fee proyek kepada pihak swasta.
Besaran fee yang diminta mencapai 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Permukiman.
Penyidik juga menduga sebelum OTT berlangsung, pihak swasta telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta melalui sopir pribadi bupati.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap keseluruhan aliran dana dalam perkara dugaan suap tersebut.
Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Diusut
Tidak hanya dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi lain dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari berbagai praktik, mulai dari pengadaan seragam sekolah dasar, jual beli jabatan kepala sekolah, mutasi aparatur sipil negara, hingga pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penyidik masih terus menelusuri seluruh sumber penerimaan tersebut untuk menentukan pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Ditangkap Saat Hadiri Agenda Apkasi
Syah Afandin diamankan saat menghadiri kegiatan Forum Bisnis Daerah (Forbisda) yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan berlangsung ketika rangkaian kegiatan resmi masih berjalan. Sejumlah kepala daerah baru mengetahui adanya OTT setelah acara selesai.
KPK kemudian membawa Syah Afandin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Medan.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aliran dana serta asal-usul aset bernilai miliaran rupiah yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Syah Afandin lahir di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat pada 23 Juni 1966.
Dia adalah adik dari Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara 2008-2012.
Adapun latar belakang pribadinya, Ondim tumbuh dan besar di Kabupaten Langkat.
Sejak kecil, ia bersekolah di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Langkat.
Dia melanjutkan pendidikan di Universitas Medan Area dan berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada 1994.
Karier Politik
Ondim bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia sempat menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Utara tahun 2014 hingga 2018.
Setelahnya, Ondim mencoba peruntungan maju pada Pilkada tahun 2018.
Ia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Langkat bergandengan dengan Terbit Rencana Peranginangin dan terpilih sebagai pemenang.
Namun, selama menjabat, Ondim kemudian ditunjuk sebagai Plt Bupati Langkat pada 20 Januari 2022.
Hal itu terjadi karena Terbit Rencana Peranginangin sempat diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi.
Pada Pilkada 2024, Ondim kembali maju sebagai Bupati Langkat.
Ondim berpasangan dengan Tiorita Surbakti, istri dari Terbit Rencana Peranginangin.
Pasangan ini memperoleh 216.918, dengan dukungan partai politik dari NasDem, PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, Perindo, PBB, PSI, dan Gelora.
Mereka berhasil mengalahkan pasangan calon nomor urut 2, Iskandar Sugito - Adli Tama Hidayat Sembiring.
Jabatan
Anggota DPRD Sumatera Utara 2014–2018
Wakil Bupati Langkat 2019 – 2022
Pelaksana Tugas Bupati Langkat 2022 – 2024
Bupati Langkat Sejak 2025
Syah Afandin atau Ondim punya harta kekayaan mencapai Rp 10,6 miliar.
Harta kekayaan itu naik dari laporan tahun 2024.
Jika melihat laporan harta kekayaan pada 31 Desember 2024 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ondim memiliki harta senilai Rp.8.812.634.913.
Namun, dalam laporannya terakhir, Ondim tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp.10.670.002.596.
Harta kekayaan itu naik sekitar Rp 2 miliar.
Ondim diduga diciduk saat menghadiri agenda Forum Bisnis Daerah (Forbisda) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Rangkaian kegiatan akbar ini diketahui merupakan bagian dari peringatan HUT ke-26 Apkasi dan Pemkab Deli Serdang bertindak sebagai tuan rumah.
Saat OTT itu bergulir, rangkaian acara formal di dalam Gedung Aula Institut Kesehatan Medistra (IKM) Lubuk Pakam bahkan masih terus berjalan.
Sejumlah kepala daerah dan delegasi lain disinyalir baru mengendus adanya penangkapan rekan sejawat mereka setelah seluruh rangkaian acara resmi selesai ditutup.
"Jadi setelah acara di aula selesai, Bupati Deli Serdang menjamu para bupati lain untuk makan durian bersama di tempat makan yang berada di depan Kantor Bupati. Nah, pas sudah berkumpul di situ, barulah muncul pembicaraan hangat soal penangkapan ini. Ada yang bilang (Bupati) Langkat coba dicari ke mana, infonya kepegang tiga huruf (diamankan KPK)," kata seorang pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang identitasnya enggan dipublikasikan.
Sumber tersebut menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan diskusi di Aula IKM sebenarnya sudah rampung sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah itu, agenda santai berupa jamuan makan durian bersama dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun, hingga acara santai tersebut berakhir, tidak ada satupun pejabat maupun perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Langkat yang menampakkan diri di lokasi jamuan, yang semakin memperkuat spekulasi miring di kalangan pejabat yang hadir.
Meski demikian, rumor yang berkembang kuat di lapangan mengindikasikan bahwa penangkapan kepala daerah ini merupakan hasil pengembangan dari operasi senyap yang sebelumnya telah lebih dulu dilakukan tim penindak KPK di wilayah Kota Binjai.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara menyeret nama tujuh orang.
Tujuh orang ini diduga memuluskan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Berawal laporan masyarakat, tim satgas antirasuah menangkap ketujuh orang tersebut dalam operasi senyap yang berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Dari tujuh orang yang KPK amankan, publik menyoroti kehadiran sosok orang dekat bupati Langkat yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Utara.
KPK membeberkan ketujuh identitas tersebut yang meliputi:
1. Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025–2030
2. Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Pilkada 2024
3. Ilhamsyah selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat
4. Syahrial selaku orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut
5. Akbar selaku ajudan bupati
6. Zulkifli selaku sopir bupati
7. Sugiarto yang berasal dari pihak swasta
Praktik rasuah ini bermula ketika Syah Afandin memalak fee atau jatah proyek sebesar 10 persen di Dinas Pendidikan dan 17 persen di Dinas Permukiman kepada Yaqub.
KPK mengendus fakta bahwa Yaqub sebelumnya telah mentransfer uang senilai total Rp 800 juta kepada sang bupati melalui sopirnya.
Selain merampas uang suap Rp 100 juta dari tangan Syahrial, KPK juga menyita berbagai barang bukti fantastis dari tangan para pelaku.
Tim penyidik menyita valuta asing senilai total Rp 1,22 miliar, 55 keping logam platinum seberat 55 kilogram dari dalam mobil bupati, serta memblokir dua rekening bank milik Syah Afandin yang berisi dana Rp 2,27 miliar.
Setelah memeriksa para pihak secara intensif, KPK langsung menetapkan dua tersangka utama, yakni Syah Afandin sebagai penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai pemberi suap.
KPK mengungkap kerakusan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara.
Dari sejumlah barang bukti yang didapat dari tangan sang bupati dan orang kepercayaannya, KPK tidak hanya menemukan praktik suap proyek infrastruktur tapi juga membongkar penerimaan gratifikasi miliaran rupiah yang menyasar sektor esensial.
Sang bupati yang kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini terbukti mengeruk keuntungan pribadi dari pengadaan seragam sekolah dasar (SD), jual-beli pengangkatan jabatan kepala sekolah, hingga membisniskan mutasi jabatan pegawai.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan temuan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam.
Syah Afandin telah mengantongi uang miliaran rupiah dari berbagai sumber tidak sah selama memimpin Kabupaten Langkat.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF [Syah Afandin] dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ungkap Taufik di hadapan awak media.
KPK menitipkan Yaqub di Rutan Polresta Medan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Saat ini, KPK juga masih mendalami temuan penerimaan gratifikasi lainnya senilai Rp 3,5 miliar yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan ASN, pengangkatan kepala sekolah, hingga ceruk korupsi proyek pengadaan seragam sekolah negeri.
(Tribun-medan.com/Kompas.com/Bangkapos.com/Tribunnews.com)