TRIBUNTRENDS.COM - Polemik pemasangan baliho ucapan ulang tahun Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah titik Kota Solo berbuntut laporan hukum terhadap Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Laporan tersebut diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Jumat (3/7/2026).
LBH Mega Bintang menduga terdapat unsur penyimpangan dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun Jokowi yang sempat menjadi sorotan publik di Kota Solo, Jawa Tengah.
Sekretaris Operasional LBH Mega Bintang, Muhammad Anas, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
"Kami sudah menyampaikan ke kejaksaan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun mantan Presiden Jokowi," jelas Sekretaris Operasional LBH Mega Bintang, Muhammad Anas, Jumat, dikutip dari TribunSolo.com.
Menanggapi laporan tersebut, Respati Ardi sebelumnya telah membantah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran Pemerintah Kota Solo dalam pemasangan baliho tersebut.
Baca juga: Jokowi Ultah, Warga Padati Rumahnya di Solo, Ada Stand Makanan & Minum Gratis, Penuh Karangan Bunga
Respati menegaskan seluruh biaya penyewaan baliho berasal dari dana pribadinya, bukan dari keuangan daerah.
Menurutnya, baliho itu disewa untuk dipasang selama lima hari bertepatan dengan peringatan ulang tahun Jokowi.
"Saya sewa. Memang saya sewa pada waktu beliau ulang tahun. Saya sewanya kan (lima hari)," jelasnya, Jumat (26/6/2026), masih dari TribunSolo.com.
Ia juga tidak mempermasalahkan langkah LBH Mega Bintang yang melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum.
Respati menilai setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia mengaku siap mengikuti seluruh proses yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.
Wali Kota Solo berusia 38 tahun tersebut bahkan mempersilakan aparat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh materi baliho yang dipasang.
Tak hanya itu, Respati juga membuka kesempatan bagi aparat untuk menelusuri sumber dana yang digunakan dalam penyewaan baliho tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran.
"Tentunya kami menghormati prosesnya. Kita akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Kita hormati prosesnya. Terima kasih sekali," kata dia, Jumat, dilansir TribunSolo.com.
"Bisa dicek materi-materinya. Silakan. Nanti kita hormati prosesnya," lanjutnya.
Baca juga: Kecewanya Warga Lampung Timur Gegara Jokowi Batal Berkunjung, Tolak Bantuan: Kami Mau Beliau Hadir
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surakarta, Widhiarso Dwi Nugroho, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari LBH Mega Bintang.
Menurutnya, laporan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
"Laporan dari LBH Mega Bintang sudah kami terima dengan baik. Laporan segera kita laporkan pimpinan untuk ditindaklanjuti."
"Langkah-langkah kita ya mencari informasi keterangan dan sebagainya. Kita coba ke pimpinan," tutur Widhiarso, Jumat, masih dilansir TribunSolo.com.
"Jenis laporan dugaan penyalahgunaan wewenang mengenai pemasangan baliho yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Surakarta. Hasilnya menunggu."
"Tadi menyampaikan informasi menurut yang bersangkutan dilampiri foto-foto juga. Apakah ada penyalahgunaan atau apa diserahkan ke kami," ungkapnya.
Sebagai informasi, Muhammad Anas dalam kasus ini bertindak sebagai kuasa hukum dua pelapor, Tri Sapto dan Budi Kuswanto.
Anas berharap aparat penegak hukum segera memproses laporannya, mengingat baliho ultah Jokowi terpasang selama beberapa hari yang artinya memakan biaya tak sedikit.
"Apabila ada kesalahan dan dianggap tindak pidana korupsi dilanjutkan," tegasnya.
(TribunTrends/Tribunnews/Pravitri Retno)