TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota kepolisian kini menjadi perhatian publik.
Oknum polisi berinisial Aiptu N diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Aiptu N diduga melakukan tindak KDRT terhadap M (30), perempuan asal Cirebon, Jawa Barat, yang disebut sebagai istri sirinya.
Perkara tersebut mencuat setelah M melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Dalam proses pelaporan itu, korban didampingi oleh Tim Hotman Paris 911.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Propam Polda Jawa Tengah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan.
"Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Jumat (3/7/2026), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Hotman Paris Bongkar Oknum Aparat Sekap Wanita Selama 2,5 Th, Paksa Buat Narkoba, Disiram Air Keras
Pernyataan tersebut memastikan bahwa Aiptu N telah ditempatkan dalam penahanan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah sembari menjalani proses sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJateng.com, Aiptu N masih tercatat sebagai anggota aktif di Polres Tegal Kota.
Hubungan antara Aiptu N dan M bermula pada 2023 setelah keduanya dikenalkan oleh seorang perempuan berinisial V.
Sejak awal perkenalan, komunikasi di antara keduanya terus terjalin hingga hubungan mereka semakin dekat.
Dalam pengakuannya kepada M, Aiptu N mengklaim dirinya berstatus duda.
Tak hanya itu, ia juga disebut tidak mengungkap identitasnya sebagai anggota kepolisian saat pertama kali berkenalan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian fakta yang kini ikut didalami dalam proses penyelidikan.
Kasus ini pun mendapat perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap pasangan sirinya.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses pemeriksaan terhadap Aiptu N masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.
"Saya tahunya dia duda dan bukan polisi," kata M, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial.
Sejak awal perkenalan, Aiptu N disebut secara aktif memberikan M sabu-sabu.
Bahkan, M diajari Aiptu N bagaimana cara membuat dan menggunakan sabu-sabu sendiri.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga akhirnya M dinikah secara siri oleh Aiptu N pada awal 2024.
Sayang, pernikahan keduanya tak harmonis karena kerap cek-cok.
Selain itu, M juga dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan, intimidasi, penyiraman air keras, hingga pemaksaan aktivitas seksual menyimpang.
M diketahui disiram air keras oleh Aiptu N pada September 2025, saat mereka berada di Kalipucang, Kabupaten Brebes.
Baca juga: Oknum Aparat Siksa Wanita, Diminta Buat & Cekoki Narkoba, Nikah Siri, Pelaku Ditahan di Polda Jateng
Saat itu, korban yang mengalami luka bakar 47 persen, dibawa ke rumah sakit dengan alasan luka terkena ledakan tabung gas.
"Korban dibawa ke rumah sakit, tapi memang si terduga pelaku ini tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ," ungkap perwakilan tim Hotman 911, Raden Reza, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026) malam, masih dari Kompas.com.
"Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi dia (Aiptu N) berbohong bilangnya terkena tabung gas," lanjut dia.
Sosok Aiptu N diketahui memiliki anak.
Bahkan, anak Aiptu N turut mengancam korban jika buka suara atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Buntut penyiraman air keras oleh Aiptu N, M masih menjalani perawatan sampai saat ini.
Ia sempat menjalani operasi pada Februari 2026, untuk menutup luka terbuka akibat disiram air keras.
Namun, pengobatan terpaksa terhenti karena terkendala biaya.
Kombes Artanto memastikan penyelidikan terhadap Aiptu N bakal dilakukan secara profesional, obyektif, adan transparan.
Ia menambagkan, proses penanganan dugaan tindak pidana oleh Aiptu N saat ini diproses oleh Bareskrim Polri.
Sementara, kata dia, Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap Aiptu N.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, obyektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya, Jumat, masih dilansir TribunJateng.com.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri."
"Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkasnya.
(TribunTrends/Tribunnews/Pravitri Retno)