TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Bareskrim Mabes Polri mengambil alih kasus longsor di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Gunung Patung, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Salah seorang penyidik di Polres Kotamobagu mengatakan bahwa seorang pengusaha diperiksa Bareskrim Mabes Polri dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan alat berat yang ada di PETI Patung Bolmong.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kotamobagu, tapi pengusaha tersebut juga dipanggil ke Jakarta," kata dia, Sabtu 4 Juli 2026.
Polisi juga tidak hanya mengusut praktik PETI, tetapi juga mendalami dugaan adanya faktor lain yang memicu bencana.
Termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan disana.
Disisi lain, Polda Sulut juga mendalami penyebab utama longsor, termasuk menelusuri dugaan apakah timbunan material overburden (OB) atau patahan dari area aktivitas perusahaan disana memiliki hubungan dengan peristiwa yang merenggut korban jiwa tersebut.
Tak hanya pemilik alat berat, Sangadi (Kepala Desa) Mopait Suryadi Datundugon juga menjalani pemeriksaan.
"Mereka telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi tambang, mulai dari pemilik lahan, pelaku tambang, pemilik alat berat excavator yang tertimbun longsor, hingga Kepala Desa Mopait,” ungkap sumber.
Dalam insiden tersebut, material longsor dengan volume sangat besar tidak hanya menewaskan para penambang, tetapi juga mengubur sejumlah kendaraan operasional dan alat berat excavator yang berada di lokasi tambang ilegal.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengatakan, kasus longsor di PETI Mopait sudah diambil alih Bareskrim Mabes Polri.
"Kasusnya sudah diambil alih Mabes Polri dan Polda Sulut," katanya.
"Kita tunggu hasil penyelidikannya seperti apa," tegas dia.
Diketahui, peristiwa longsor tersebut terjadi pada pada Kamis 25 Juni 2026 sekitar pukul 21.13 WITA.
Saat itu, kedua korban bersama sejumlah rekan sesama penambang sedang beristirahat di sebuah camp atau yang biasa disebut daseng di area tambang.
Tiba-tiba material longsoran dari tebing diatas lokasi tambang meluncur dan menimbun area tempat mereka berada.
Sejumlah penambang berhasil menyelamatkan diri, namun Alif Tamimu alias Alip (18) dan Rivaldo Kandow alias Baim tidak sempat menghindar sehingga terseret dan tertimbun material longsor.
Pada Minggu 28 Juni 2026 tim SAR gabungan berhasil menemukan Alif Tamimu dalam kondisi meninggal dunia.
Korban kemudian dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara pencarian terhadap Rivaldo Kandow terus berlanjut hingga hari ini.
Sebelumnya, Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi turun langsung meninjau proses pencarian di lokasi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim SAR gabungan yang bekerja tanpa mengenal lelah.
“Kami mengapresiasi dedikasi seluruh tim SAR gabungan yang terus bekerja keras menemukan para korban," tegasnya.
"Pemerintah Kabupaten Bolmong akan terus memberikan dukungan hingga proses pencarian korban kedua selesai. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan agar korban segera ditemukan,” kata Yusra.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendampingi keluarga korban dan memastikan seluruh proses pencarian berjalan maksimal dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas. (Nie)
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini