TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang remaja perempuan di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, merekam tiga temannya menganiaya seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Tindak kekerasan tiga remaja perempuan di Desa Muara Jangga yang direkam seorang remaja perempuan itu videonya tersebar luas.
Peristiwa itu terjadi dua kali, namun yang direkam siswa SMP menggunakan HP hanya sekali.
Kanit PPA Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi, menuturkan kronologi peristiwa berdasarkan informasi yang dihimpun.
Penganiayaan Pertama
Peristiwa terjadi pada Selasa (30/6/2026) di Desa Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari.
Bermula sekitar pukul 15.30 WIB saat korban, RA (13), bersama dua temannya hendak berkunjung ke rumah seorang teman.
Saat menunggu di teras rumah yang sedang kosong, korban didatangi tiga remaja perempuan berinisial AM (13), ZA (13), dan RI (13).
ZA kemudian mempertanyakan kepada korban terkait dugaan penyebaran rumor negatif.
Meski korban telah berulang kali membantah tuduhan tersebut, situasi justru memanas.
ZA diduga lebih dulu memukul wajah korban.
Tindakan itu kemudian diikuti AM dan RI yang turut melakukan penganiayaan hingga korban terjatuh.
Peristiwa tersebut sempat dilerai seorang warga.
Namun, saat korban hendak meninggalkan lokasi, salah seorang terduga pelaku kembali melakukan intimidasi fisik dan melontarkan ancaman kepada korban.
Penganiayaan Kedua
Setelah kejadian pertama, korban bersama dua temannya menyelamatkan diri ke kawasan pinggir sungai di Desa Jangga untuk menenangkan diri.
Sekira pukul 16.30 WIB, para terduga pelaku kembali mendatangi korban.
Di lokasi kedua, korban kembali menjadi sasaran penganiayaan.
ZA dan AM diduga kembali melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga korban tidak berdaya.
Mirisnya, aksi penganiayaan tersebut direkam menggunakan telepon seluler oleh AM.
Video rekaman itu kemudian tersebar luas dan viral di media sosial.
Tindak penganiayaan akhirnya berhenti setelah seorang saksi datang melerai.
Korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya.
Pemeriksaan Korban dan Saksi
Merespons video viral tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang Hari langsung bergerak.
Polisi telah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban dan kini tengah melakukan penyelidikan.
Ipda Wahyudi, menuturkanadanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Dia menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum perlindungan anak.
"Benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban pada tanggal 30 Juni 2026 malam, sekira pukul 21.00 WIB. Laporan ini langsung kami tindak lanjuti mengingat korban dan para terduga pelaku masih berstatus di bawah umur," katanya saat dihubungi melalui WhatsApp.
Untuk kepentingan penyelidikan, Unit PPA Polres Batang Hari telah memeriksa korban dan para saksi.
Polisi juga melakukan visum et repertum sebagai alat bukti medis.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap anak korban serta para saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, tindakan visum et repertum terhadap korban juga telah dilakukan untuk kepentingan alat bukti medis," jelas Wahyudi.
Pendampingan Psikologis Korban
Selain proses hukum, polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
"Mengingat korban masih berusia 13 tahun, kami memberikan pendampingan khusus untuk mengecek kondisi psikologisnya. Kami juga sudah cek tempat kejadian perkara (TKP) serta melayangkan surat undangan klarifikasi kepada para terduga pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi," tuturnya. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)
Baca juga: Jambi Top 7, 3 Kasus Kematian Warga Jambi yang Jadi Misteri
Baca juga: Inilah Dua Jabatan Eselon II Pemkab Muaro Jambi yang Pejabatnya Pensiun Tahun Ini