Viral Beli iPhone Pakai Bukti Transfer Palsu, Pria di Denpasar Dijebak Korbannya Sendiri
Ida Ayu Suryantini Putri July 05, 2026 09:03 AM

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria asal Surabaya berinisial GF (33) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Denpasar Selatan setelah nekat menipu toko ponsel menggunakan modus bukti transfer palsu. 

Pelaku berhasil diringkus setelah korban yang menyadari dirinya ditipu, memasang jebakan saat pelaku mencoba memesan ponsel untuk kedua kalinya di hari yang sama.

Peristiwa ini bermula ketika seorang karyawan toko RA Gadget 2 di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Ni Ketut Meldarani (22), melayani pembelian satu unit iPhone 11 senilai Rp3.700.000 secara daring pada Rabu, 1 Juli 2026 pagi. 

Baca juga: SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan APPENINC, VID dan SENSENOWAI, Ini Penyebabnya Kata OJK!

"Pelaku mengirimkan gambar bukti transfer bank BCA fiktif agar ponsel tersebut bisa langsung dikirim melalui jasa ojek online," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Minggu 5 Juli 2026. 

Dijelaskannya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak langsung menyinkronkan data mutasi rekening saat transaksi berlangsung.

"Pelaku mengirimkan bukti transfer yang ternyata sudah diedit secara digital," kata Iptu Gede Adi 

Setelah ponsel dibawa pergi oleh pengemudi ojek online, pemilik toko baru menyadari bahwa tidak ada dana yang masuk ke rekening mereka.

Baca juga: PIHAK Perbekel Laporkan ke Propam, Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret NFK Berbuntut Panjang

 Ketika korban mencoba meminta klarifikasi, nomor WhatsApp miliknya langsung diblokir oleh pelaku. 

"Ponsel iPhone 11 hasil penipuan tersebut langsung digadaikan oleh pelaku di sebuah tempat pegadaian seharga Rp2.500.000 untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari," bebernya.

Merasa sukses dengan aksi pertamanya, GF kembali menghubungi toko yang sama sekitar pukul 23.00 WITA pada hari yang sama. 

Namun kali ini, pelaku menghubungi rekan kerja korban menggunakan nomor yang berbeda untuk memesan unit ponsel lain. 

Meldarani yang mengenali pola transaksi tersebut langsung menyusun rencana penjebakan. 

Korban menyiapkan kotak ponsel kosong dan ikut membuntuti pengemudi ojek online yang disewa pelaku ke lokasi pengantaran di kawasan Pemogan.

"Korban meminta ikut bersama pengemudi ojek online menuju alamat yang diminta pelaku," ujar Kasi Humas.

Setibanya di lokasi, pelaku meminta pengemudi ojek online untuk menggantungkan kotak ponsel tersebut di pagar rumah kontrakan. 

Korban bersama rekan-rekannya yang sudah mengintai dari kejauhan langsung menyergap GF saat ia keluar untuk mengambil kotak kosong tersebut. 

Pelaku kemudian diserahkan ke Pospol Pemogan sebelum akhirnya dijemput oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

"Saat pelaku mengambil kotak kosong di pagar, korban dan rekan-rekannya langsung mengamankan yang bersangkutan," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah ponsel merek Oppo yang digunakan untuk mengedit bukti transfer palsu, serta satu unit iPhone 11 milik korban yang sempat digadaikan pelaku di Raja Gadai. 

"Saat ini, GF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana penipuan," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.