TRIBUNTRENDS.COM - Kawasan full pedestrian akan segera diberlakukan di Malioboro Yogyakarta.
Kawasan Malioboro nantinya hanya akan diisi oleh para pengunjung yang berjalan kaki.
Untuk kendaraan bermotor, akan dialihkan menuju jalan lain di sirip Malioboro.
Pemberlakuan kawasan full pedestrian rencananya akan dimulai pada November 2026.
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini sedang mempersiapkan komponen pendukungnya.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah memasang portal di sejumlah jalan sirip sebagai pengatur akses kendaraan.
Dishub DIY melakukan pemasangan portal agar pelayanan publik ataupun aktivitas masyarakat yang masih membutuhkan akses ke Malioboro tidak terganggung.
Baca juga: Jangan Nekat! 4 Orang Didenda gegara Merokok di Malioboro Yogyakarta, Ada Sanksi Jika Tak Bisa Bayar
Hal ini dimaksudkan untuk mendukung penataan di kawasan Malioboro sehingga pejalan kaki juga merasakan kenyamanan.
Kendati akan kawasan akan diprioritaskan bagi pejalan kaki, tidak semua kendaraan dilarang melintas.
Sejumlah kendaraan pelayanan publik tetap diizinkan melintas.
Rencana pemasangan portal di kawasan Malioboro dipastikan tidak akan menghambat akses kendaraan yang memiliki kepentingan pelayanan publik maupun kondisi darurat.
Pemerintah Daerah DIY menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan pedestrian, bukan penutupan akses secara permanen.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Chrestina Erni Widyastuti menjelaskan, portal yang akan dipasang hanya berfungsi sebagai alat pengendali kendaraan yang keluar masuk kawasan Malioboro.
“Prinsip utama yang kami pegang adalah bahwa kawasan pedestrian harus tetap menjamin kelancaran tugas-tugas pelayanan publik dan keamanan,” kata Erni, dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/7/2026).
"Karena itu, portal yang direncanakan bukan merupakan penghalang permanen," tambahnya.
Erni menerangkan, sejumlah jalan sirip di kawasan Malioboro masih menjadi jalur penting menuju Polresta Yogyakarta dan Markas Korem. Karena itu, akses bagi kendaraan tertentu tetap akan dibuka sesuai kebutuhan.
Kendaraan operasional TNI, Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan darurat, hingga kendaraan pelayanan publik dipastikan tetap dapat melintas saat menjalankan tugasnya.
“Mekanisme buka-tutup portal, pengaturan waktu, serta petugas yang berwenang akan ditetapkan melalui koordinasi bersama sehingga keamanan kawasan tetap terjaga tanpa menghambat tugas negara,” imbuh Erni.
Selain memastikan akses kendaraan prioritas, Dishub DIY juga menyiapkan berbagai skema agar penerapan sistem full pedestrian tidak mengganggu aktivitas warga maupun pelaku usaha di sekitar Malioboro.
Pengaturan tersebut mencakup akses khusus bagi penghuni kawasan, distribusi logistik yang diatur melalui jadwal bongkar muat, hingga penyediaan titik naik dan turun penumpang atau drop-off.
Pemerintah juga akan menyempurnakan jalur pelayanan sekaligus memperkuat koordinasi dengan masyarakat dan pelaku usaha selama proses penerapan kebijakan berlangsung.
“Berbagai langkah mitigasi telah kami siapkan, antara lain pengaturan akses bagi penghuni kawasan, penataan distribusi logistik melalui pengaturan waktu bongkar muat, penyediaan titik naik-turun penumpang (drop-off), penyempurnaan jalur pelayanan, serta komunikasi yang terus dilakukan dengan masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.
Melalui skema tersebut, Dishub DIY berharap penataan kawasan Malioboro sebagai area pedestrian dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kelancaran pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, konsep kawasan ramah pejalan kaki tetap dapat diwujudkan, sekaligus menjaga mobilitas kendaraan yang memiliki kepentingan khusus.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Berlakukan Car Free Day Minggu Pagi di Malioboro, Mulai Pukul 5 sampai 9 Pagi
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terus mematangkan persiapan menuju penerapan sistem full pedestrian di kawasan Malioboro yang ditargetkan mulai berlaku pada November 2026.
Sejumlah langkah telah disiapkan untuk mendukung kebijakan tersebut, mulai dari penataan transportasi hingga pemasangan portal di sejumlah jalan sirip yang terhubung dengan kawasan Malioboro.
Persiapan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan yang lebih nyaman bagi pejalan kaki sekaligus menata akses kendaraan secara lebih tertib.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan bahwa desain portal di setiap jalan sirip telah mulai dipersiapkan sejak Juni 2026.
Menurut Made, tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum sistem full pedestrian resmi diterapkan.
“Iya kita coba, mulai bulan Juni itu desainnya masing-masing sirip itu dikasih portal,” ujar Made, Rabu (1/7/2026).
Portal nantinya akan ditempatkan di sejumlah titik akses sebagai sarana pengaturan lalu lintas kendaraan yang masuk ke kawasan Malioboro.
Pemerintah berharap keberadaan fasilitas tersebut dapat membantu pelaksanaan kebijakan berjalan lebih tertata dan efektif.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi fokus agar tidak terjadi kebingungan saat aturan baru mulai diberlakukan.
Made menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami pembagian waktu penerapan kawasan pedestrian dan waktu ketika akses kendaraan masih diperbolehkan.
Dengan pemahaman tersebut, diharapkan aktivitas warga maupun wisatawan tetap berjalan lancar tanpa mengganggu fungsi kawasan pedestrian.
Pemerintah juga optimistis penataan ini akan meningkatkan kenyamanan pengunjung sekaligus menjaga kelancaran mobilitas di sekitar Malioboro.
"Sebenarnya harapan kita masyarakat ketika ada kebijakan ini tahu, mana yang diatur dalam jam pedestrian dan mana yang bukan," pungkas Made.
Melalui berbagai persiapan yang dilakukan sejak pertengahan tahun, Pemda DIY menargetkan penerapan sistem full pedestrian di Malioboro dapat berjalan sesuai rencana pada November 2026.
(TribunTrends/Ninda)